Excapator Sitaan Polres Pohuwato Dipinjam Pakaikan Sesuai Perkapolri

Kapolres Pohuwato, AKBP Agus Widodo
banner 468x60

READ.ID – Kapolres Pohuwato AKBP Agus Widodo menegaskan, barang bukti alat berat berupa excapator yang disita polisi dan kemudian dipinjam pakaikan, berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) nomor 10 tahun 2010, tentang permohonan pinjam pakai atas barang milik yang disita kepolisian.

Dalam aturan tersebut berbunyi pasal 23 ayat 1 dan 2. Dimana disitu menjelaskan ,Barang bukti yang disita dan disimpan di tempat khusus hanya dapat dipinjam pakaikan kepada pemilik atau pihak yang berhak.


banner 468x60

AKBP Agus menjelaskan, adapun Prosedur pinjam barangbukti sitaan memiliki persyaratan dan pertimbangan petugas. Pemilik atau pihak yang berhak meminjam mengajukan permohonan kepada atasan penyidik. Kemudian atasan penyidik berhak melakukan penilaian dan pertimbangan untuk menolak atau mengabulkan permohonan tersebut.

“Pada dasarnya pengelolaan barang bukti ini dilakukan pengawasan baik secara umum maupun khusus. Pemilik barangbukti atau yang berhak bisa menggunakannya sudah sesuai peraturan Kapolri,” Tutur Agus saat dikonfirmasi, Senin (26/8).

Dirinya juga menambahkan, peminjaman berupa alat berat juga dikarenakan untuk digunakan pembangunan daerah dengan tidak menghilangkan barang bukti. Nantinya jika ada kepentingan penyelidikan dan pemeriksaan, alat berat tersebut dikembalikan atau ditarik lagi dari pemiliknya.

“Alat berat itu juga dilakukan untuk pembangunan daerah. Misalnya terkait kasus galian C, disitu ada pekerjaan kantingan di lahan rumah sakit Pohuwato. Kita periksa memang ada pelanggaran disitu namun Kita juga harus memberikan pertimbangan untuk dilakukan pekerjaan lanjutan yang sudah dianggarkan oleh pemerintah,” Tambahnya.

Polres Pohuwato saat ini menangani tiga kasus di wilayah setempat dengan menyita empat alat berat. Masing-masing satu excapator yang disita dari kasus pertambangan ilegal. Dua excapatoe dari kasus galian c, Serta satu excavator dari kasus  pembabatan hutan.

” Dalam semua kasus tersebut, kami juga diawasi langsung oleh Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Gorontalo untuk mengawal kasus ini. Kita akan mendapat sanksi jika kasus ini sampai kita tidak tindak lanjuti,” Tandas Kapolres Pohuwato.

Saat ini Polres Pohuwato sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Sementara belum ada tersangka pada tiga kasus tersebut karena masih dalam tahap penyelidikan.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90