READ.ID– Wakil Ketua DPR RI Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) 2014-2019, Fahri Hamzah menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera memfungsikan Wakil Presiden (Wapres), Ma’ruf Amin yang juga Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk melawan musuh.
Politisi senior yang juga Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPN) partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia tersebut mempertanyakan fungsi Ma’ruf Amin dalam lembaga ulama dan cendekiawan di Indonesia tersebut.
“Bapak Presiden Yang Terhormat. Selain memimpin negara, bangsa kita lahir karena agama, itulah dasar sila Ketuhanan Yang Maha Esa, segeralah fungsikan Ketua MUI yang juga Wakil Presiden supaya agama secara masif bisa ikut tangani wabah virus Corona (Covid-19). Galang persatuan Pak, jangan berantem melulu!” tulis Fahri Hamzah melalui akun Twitter miliknya pekan ini.
Fahri menyebutkan, Ma’ruf Amin dipilih Jokowi sebagai Wapres, karena memiliki kemampuan dan peran penting dalam agama.
“Waktu bapak memilih Pak Ma’ruf, pasti karena ia akan menjadi pasangan sempurna bagi rakyat dan bangsa ini. Karena itu, beliau harus nampak membantu Bapak dalam melihat peran penting agama. Kita kerahkan segala tenaga untuk melawan musuh bukan untuk melawan bangsa sendiri,” tulis Fahri.
Politisi kelahiran Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu mengaitkannya dengan sila pertama Pancasila. Menurut dia, Pancasila adalah alat pemersatu bangsa, bukan alat sengketa. Sebabitu, Fahri mempertanyakan peran Ma’ruf Amin sebagai Ketua MUI saat terjadi keributan di tengah masyarakat yang melibatkan perspektif agama.
“Lalu dimana Ketua MUI Kyai Ma’ruf yang sampai sekarang masih menjabat? Kenapa senyap? Kenapa kita tak kunjung bersatu? Kenapa kita tidak fokus saja selesaikan krisis kesehatan, lalu krisis ekonomi yang menghadang? Apakah kita sengaja menyongsong krisis sosial dan politik?” tanya Fahri.
Sebelumnya, sejumlah ormas Islam diketahui menggelar aksi demo yang menentang Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Dalam demo tersebut menyebutkan, RUU HIP dianggap membelokkan nilai-nilai Pancasila.
Sebagaimana diketahui, dalam poin RUU HIP terdapat klausul Trisila dan Ekasila serta frasa ‘Ketuhanan yang Berkebudayaan’ yang memancing kontroversi. Sejumlah ormas dan tokoh menolak usulan tersebut.
Bahkan hingga saat ini, DPR sudah tujuh kali membahas RUU HIP dan secara resmi menjadi RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna, Selasa (12/6). Kini, pembahasan selanjutnya hanya tinggal menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo,” demikian Fahri Hamzah.
(Akhir tanjung)