READ.ID – Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menggelar webinar nasional dengan tajuk OKE ‘Obrolan Kepemiluan’ yang mengangkat tema Menakar Kesiapan Penyelenggara Pemilu Serentak 2024, Selasa (26/4/2022).
Dalam webinar nasional yang dibuka Rektor UNG Dr. Eduart Wolok menghadirkan keynotespeaker ketua Bawaslu RI yang baru saja dilantik, Rahmat Bagja.
Selain itu ada juga pembicara lain seperti Dekan Fakultas Hukum Riau Dr. Mexsasai Indra,SH.MH, Dosen HTN Universitas Negeri Semarang Dr. Ristina Yudhanti, serta Dosen HAN UNG Dr. Erman Rahim.
Dalam kesempatan itu, Rektor Eduart Wolok mengapresiasi penyelenggaraan webinar nasional dengan menghadirkan keynotespeaker yang sangat kompoten, khususnya dalam webinar pada tema Kepemiluan 2024.
“Keynotespeaker dihadiri langsung ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Kegiatan ini penting, karena pemilu 2024 adalah pemilu yang belum pernah terselenggarakan sebelumnya. Baik dari sisi model, serentak hingga banyaknya item yang dipilih,” ucap Eduart Wolok.
Untuk itu, Eduart Wolok menilai, dalam pemilu 2024 ini harus berjalan sukses dan sesuai harapan pemerintah. Tata kelola pemilu harus dijalankan sebaik mungkin, serta meminimalisir kejadian-kejadian yang terjadi pada pemilu-pemilu sebelumnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta jajaran penyelenggara pemilu, baik KPU dan Bawaslu untuk menguasai dua peraturan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilukada. Hal ini guna menghindari salah penerapan hukum. Sebab pada Pemilu 2024 akan berlangsung pemilu dan pemilukada dalam satu waktu.
“Jajaran penyelenggara pemilu harus menguasai aturan dua rezim yang berbeda guna menghindari salah penerapan hukum dikarenakan pada Pemilu 2024 akan berlangsung pemilu dan pemilukada dalam satu waktu,” ujar Bagja saat menjadi keynotespeaker dalam webinar dalam jaringan ‘Menakar Kesiapan Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024’ bersama Universitas Negeri Gorontalo, Selasa (26/4/2022).
Tak sampai di situ ungkap Bagja, aturan turunan kedua undang-undang tersebut seperti Peraturan KPU (PKPU) dan Perbawaslu juga harus melalui fase harmonisasi guna menghindari salah tafsir penerapan hukum oleh penyelenggara.
“Inilah kiranya yang yang menjadi tantangan penyelenggara pemilu agar menjalankan tugasnya dengan baik,” tegasnya.
Bagja juga menyampaikan pengaturan Pemilu Serentak 2024 masih sama menggunakan regulasi yang sama seperti halnya Pemilu Serentak 2019.
Artinya kata Bagja, Pemilu Serentak 2024 nanti masih menggunakan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan juga UU No. 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan juga UU No. 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Pemilu 2024 masih sama dengan Pemilu 2019. Karena dari sisi regulasi masih sama,” kata lelaki kelahiran Medan itu.
Ditempat terpisah, Ketua Program Studi Magister Hukum, Pascasarjana UNG, Dr. Dian Ekawati Ismail menerangkan bahwa pelaksanaan webinar nasional kepemiluan ini tidak lepas dari peran mahasiswa hukum pascasarjaan UNG.
“Kita punya yang namanya Forum Mahasiswa Magister Hukum UNG. Nah mereka ini yang bergerak untuk melaksanakan webinar Nasional ini dengan menghadirkan keynotespeaker yang sangat kompoten, Ketua Bawaslu RI langsung hadir serta narasumber-narasumber dari beberapa Universitas di Indonesia. Alhamdulillah pelaksanannya berjalan lancar, dan kami berharap ini bisa bahan pembelajaran bagi mahasiswa Magister Hukum Pascasarjana UNG dalam menghadapi pemilu 2024 mendatang,” pungkasnya
(Rilis)