Fikram Salilama Minta Pelaku yang Cekoki Miras ke Bayi Dihukum Berat

READ.ID – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Fikram Salilama meminta pelaku yang mencekoki minuman keras (miras) ke bayi berumur 4 bulan dihukum dengan seberat-beratnya.

Bahkan, Fikram memberikan kecaman dan mengutuk keras atas perbuatan tersebut. Ia menilai tindakan itu sangat tidak berperikemanusiaan.

Fikram mengatakan perbuatan pelaku kepada bayi tersebut, selain diharamkan dalam hukum agama, juga berlaku dimata hukum negara. Sebab, dengan cara berpikir yang dilakukan oleh pelaku, dapat merusak penerus generasi kita ke depan.

“Saya tegaskan kepada aparat penegak hukum, tolong berikan hukuman yang setimpal kepada pelaku,” ungkap Fikram, Selasa (26/1/2021).

Selaku wakil rakyat dapil Kota Gorontalo, ia menyayangkan tindakan pelaku, serta meminta keseriusan dari pemerintah kota/kabupaten dalam memerangi maraknya peredaran miras.

Diakui Fikram, kini Kota Gorontalo sendiri sudah memiliki peraturan daerah (perda) tentang Pelarangan Miras.

Ia menilai dengan adanya perda tersebut peredaran miras yang merebak di masyarakat mulai hilang, namun saat ini muncul kembali.

Bahkan, dengan adanya video pemberian miras kepada bayi sudah tersebar secara nasional, membuktikan bahwa perebakan miras di Gorontalo masih cukup tinggi.

“Seharusnya, aparat lebih berperan dalam menggerakkan perda ini, untuk menjaga nama baik Kota Gorontalo yang dijuluki sebagai Serambih Madinah,” jelas ketua Fraksi Golkar ini.

Ia berharap kepada aparat penegak hukum segera melakukan razia dengan merujuk pada aturan yang berlaku dan tetap objektif.

“Juga tanpa harus membeda-bedakan apakah razia tersebut hanya berlaku kepada orang yang dikenal saja, dan yang tidak dikenal akan diberikan sanksi,” tutup Fikram.

(Rinto/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version