Forkopimda Gorontalo Gelar Rapat Persiapan Pengamanan Kampanye Terbuka Pemilu 2024

Persiapan Pengamanan Kampanye Terbuka

READ.ID – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Gorontalo yang dipimpin Penjabat Gubernur Ismail Pakaya, menggelar rapat persiapan pengamanan tahapan kampanye rapat umum atau kampanye terbuka, Senin, (22/1/2024) di Aula Rujab Gubernur. Rapat yang turut dihadiri KPU dan Bawaslu serta jajaran pimpinan OPD ini, dalam rangka agar pelaksanaan kampanye di Provinsi Gorontalo dapat berjalan aman dan lancar.

Berdasarkan peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023, jadwal kampanye Pemilu 2024 dimulai dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sementara untuk proses kampanye terbuka dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

“Oleh karena itu yang ingin saya sampaikan, pertama, adalah tugasnya seluruh unsur pemerintahan yang ada di Provinsi Gorontalo untuk memastikan pelaksanaan kampanye yang sudah semakin meningkat intensitas politiknya. Kita harus pastikan tetap terlaksana keseluruhannya dan kita akan terus memantau perkembangan di lapangan,” ujar Ismail saat membuka rapat.

Pelaksanaan kampanye rapat umum ini ditambagkan Penjagub dibayangi berbagai isu permasalahan. Mulai dari penyebaran hoaks yang masih marak di media sosial, hingga perusakan alat kampanye termasuk isu pembelahan politik yang mengemuka dapat menyebabkan gesekan. Oleh sebab itu, KPU harus jelas agar tidak menimbulkan sengketa dalam mengatur waktu zonasi kampanye.

“Intinya kita harus memastikan informasi dari KPU terkait dengan jadwal kampanye. Seperti kata pak Kapolda bahwa harus ada pengaturan jadwal kampanye, karena jangan sampai akan ada irisan atau pertemuan antar masa di lapangan. Apalagi saat-saat terakhir ini, euforia masyarakat juga semakin meningkat. Kita semua harus memperhatikan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.

Melalui rapat Forkopimda tersebut, diketahui Provinsi Gorontalo masuk dalam zona B pelaksanaan kampanye rapat umum atau kampanye terbuka bersamaan dengan 13 Provinsi lainnya di Indonesia. Pembagian zonasi tersebut telah ditetapkan KPU RI beberapa waktu lalu.

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version