KOTAMOBAGU, READ.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) distribusi logistik dan kesiapan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Sulawesi Utara (sulut) serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota kota Kotamobagu 2024.
Rakor ini berlangsung di Aula Kantor KPU Kotamobagu dan dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Kotamobagu, Mishart Ajinulah Manoppo. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para camat, lurah, dan Sangadi, PPK se-Kota Kotamobagu.
Dalam sambutannya, Mishart menyanpaikan Hari ini pihaknya melaksanakan Rakor bersama jajaran Forkopimda, terutama pihak kepolisian, TNI, Dishub, camat di 4 kecamatan, Lurah dan Sangadi di 33 desa/kelurahan se Kota Kotamobagu serta Bawaslu yang tentunya sebagai pihak penyelenggara.
“Ini kami lakukan sebagai upaya untuk memastikan jalur distribusi logistik yang sebagaimana dalam ketentuan H-1 sudah berada di TPS (tempat pemungutan Suara),. Kami juga memastikan dukungan pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa terkait pembuatan TPS, yang hari ini sudah mencapai 90 persen sudah rampung di 127 TPS di 33 desa dan kelurahan,” ucap Acim Sapaan Akrabnya.
Lanjutnya terkait dengan penjelasan dari pihak kepolisian tentang pemetaan TPS yang rawan sedang maupun berat, KPU Kotamobagu memastikan logistik yang tiba di TPS sudah terjamin keamananya.
“alhamdulilah tadi itu semua sudah merespon, terkait dengan distribusi logistik dan persiapan pemungutan, kami juga meminta dukungan lurah dan Sangadi untuk mendorong seluruh masyarakat untuk memastikan mereka sudah menerima secara keseluruhan undangan atau C pemberitahuan,” ujarnya.
“serta mendorong masyarakat yang belum memiliki KTP untuk Melakukan perekaman karena dalam pemilihan nanti selain Membawah C undangan diharuskan Membawa bukti E-KTP atau Biodata lainnya atau dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini Dinas Catatan sipil Kotamobagu,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dokumen lainnya seperti fotokopi, foto, atau KTP digital dapat digunakan untuk verifikasi pemilih, sesuai dengan Juknis KPU Nomor 17 Tahun 2024.
“kalau KTP elektroniknya hilang dan masih ada dokumennya sesuai dengan Juknis KPU No 17 tahun 2024, jika dia masih memiliki foto copy KTP, foto KTP atau KTP digital maka bisa langsung memberikan kepada KPPS 4 untuk diverifikasi apakah bersangkutan benar-benar pemilih di TPS itu,” sambungnya lagi. (*)