READ.ID – Forum penambang Rakyat (FPR) Bone Bolango menilai pemerintah daerah punya utang janji kepada masyarakat penambang yang ada di Bone Bolango.
“Keluarnya izin kontrak karya PT Gorontalo Minerals, dikawasan pertambangan yang sudah dikuasai oleh masyarakat lebih dari 15 tahun adalah bukti nyata pemerintah abaikan hak dari masyrakat penambang tradisional,” kata Supriadi Alaina pembina Forum penambang Rakyat (FPR) Bone Bolango.
Menurutnya, dalam undang-undang pertambangan Mineral dan Batubara dijelaskan, jika WPR merupakan wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan sekurang-kurangnya 15 tahun.
Wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan tetapi belum ditetapkan sebagai WPR diprioritaskan untuk ditetapkan sebagai WPR.
“Kami sudah sejak tahun 1991 menguasai dan beraktivitas di kawasan tersebut,” ujarnya.
Untuk melegalkan kawasan tersebut, masyarakat penambang melalui FPR Bone Bolango sudah sejak lama berupaya mendorong ke pemerintah baik Pemerintah Kabupaten Bone Bolango maupun Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Tidak salah kalau kemudian, isu WPR hanya akan menjadi angin segar bagi masyarakat penambang saat musim Pemilu tiba.