READ.ID – Perempuan dan anak merupakan kelompok yang rentan dalam masyarakat kita Untuk melindungi mereka dari kekerasan, eksploitasi dan perlakuan tidak adil. sistem hukum harus memberikan perlindungan yang kuat.
Bila dicermati dari sekian banyak produk peraturan perundang-undangan yang sudah ada, sudah selayaknya perempuan dan anak memperoleh perlindungan, baik dari segi yuridis maupun non yuridis.
Demikian pula halnya dengan fenomena kasus bunuh diri yang terjadi di Provinsi Gorontalo akhir-akhir ini, tentu menjadi hal miris dan sangat disayangkan, hal ini pun perlu menjadi atensi dari semua pihak agar tidak ada lagi peristiwa serupa terjadi di sekitar kita. Apa yang sebenarnya terjadi? Serta bagaimana tanggapan serta keseriusan daerah menanggapi hal ini?
melalui bincang–bincang Radio Talk Insania Gorontalo, Ketua Pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak ( P2TP2A) Kabupaten Gorontalo, Prof. Fory Naway salah satu nara sumber dengan tema Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak Serta Fenomena Kasus Bunuh Diri di Gorontalo.
selain Fory Naway, Pemateri lain, Rajib Gandi Ismail, S.Pd.,S.H.,M.H, selaku Wakil Ketua KPID Gorontalo sekaligus Praktisi Hukum di Gorontalo serta Rahmawaty Parman, S.Psi.,M.Si selaku Dosen Psikologi Universitas Muhammadiyah Gorontalo.
Terkait hal ini bagaimana respond dari Pemerintah? Dan seperti apa tanggapannya?
Fory Naway,mengatakan, Belajar dari kasus yang terjadi mengenai fenomena kasus kekerasan perempuan dan anak serta bunuh diri yang terjadi di Gorontalo, Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui dinas P3A kerjasama dengan polres Gorontalo, kementerian agama dan jejaring PKK desa dan kecamatan himpun kekuatan langkah kongrit dengan cara terus intens gelar sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Persoalan pengelolaan kasus kekerasan terhadap anak masih menjadi catatan bagi kami. Biasanya masih ada penanganan kasus yang tidak utuh dan selesai, dan tidak ada tindak lanjut lainnya. Pengelolaan kasus kekerasan terhadap anak harus tuntas dengan menggunakan manajemen penanganan kasus, mulai dari penjangkauan hingga pemberian pendampingan yang dilakukan secara utuh.
Selain itu juga harus dilihat dampak dan manfaatnya, jadi tidak hanya aspek penegakan hukum dan kesehatan korban saja. Proses pemulihan juga menjadi kata kunci pada kasus kekerasan terhadap anak. Anak korban juga harus diperhatikan bagaimana kebutuhannya saat ia kembali ke sekolah dan masyarakat,” jelas Fory Naway.
Untuk menghadapi permasalahan kekerasan terhadap anak yang ada di tengah-tengah keluarga dan masyarakat, Fory Naway, mengatakan salah satunya kita perlu memperbaiki sistem pelaporan, pelayanan, pengaduan, serta menjadikan data pelaporan agar lebih akurat.
“Hal yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana pengaduan tersebut agar bisa direspon dan ditangani oleh berbagai stakeholder yang memiliki tugas untuk melindungi anak, baik dari aspek penegakan hukum dan pendampingan anak korban.
Kami PKK gelar sosialisasi dengan sasaran sosialisasi, masyarakat luas dan itu sudah jalan dibeberapa kecamatan dan desa. Kesejahteraan perempuan dan anak adalah tonggak penting dalam membangun masyarakat yang inklusif dan adil.,” tandas Fory Naway.