READ.ID – Seluruh Fraksi DPRD Kota Gorontalo menyetujui Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2022 menjadi Peraturan daerah (Perda).
Persetujuan itu ditandai dalam rapat Paripurna Pembicaraan tingkat II (Tahap Akhir) dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda Kota Gorontalo tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2022, Senin (31/7/2023).
Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki mengatakan pada dasarnya seluruh fraksi DPRD berdasarkan penyampaian pandangan umumnya telah sepakat dan menyetujui bahwa ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Gorontalo tahun anggaran 2022 untuk dinaikkan menjadi perda.
“Alhamdulillah ini disetujui oleh enam fraksi di DPRD Kota Gorontalo, dan telah disampaikan masing-masing melalui pendapat akhir fraksi di hadapan Wali Kota Gorontalo dan Wakil Wali Kota Gorontalo,” ujarnya.
Hardi menyampaikan setelah diterima, selanjutnya Ranperda itu segera diajukan ke Pemerintah Provinsi Gorontalo sebelum kemudian ditetapkan sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku.
“Ranperda ini akan disampaikan bapak Wali Kota Gorontalo, Marten Taha kepada Gubernur untuk nantinya di evaluasi kembali, kemudian akan ditetapkan sebagai Peraturan daerah Kota Gorontalo,” tukasnya.