READ.ID – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Gorontalo, mengecam terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) soal Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun.
Permenaker RI nomor 2 tahun 2022 adalah peraturan yang membahas tentang tata cara dan persyaratan pembayaranan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT)
Ketua Pimpinan Cabang Aneka Industrial FSPMI Gorontalo, Andrika Hasan mengungkapkan dalam permenaker no. 2 tahun 2022 itu hal yang sangat tidak disetujui adalah perubahan dalam persyaratan klaim JHT, yang baru dapat dicairkan ketika pekerja memasuki 56 tahun.
“Tidak ada alasan untuk menahan uang pekerja, karena JHT yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan itu adalah dana milik nasabah yaitu pekerja, bukan milik Pemerintah!” Tegas Andrika Hasan
Andrika Hasan Menjelaskan, bahwa komposisi iuran JHT BPJS, dibayarkan oleh pekerja melalui pemotongan gaji setiap bulan sebesar dua persen dari upah sebulan, dan 3,7 persen dari upah sebulan dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan.
Maka menurutnya, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk ikut campur dalam pencairan dana JHT, dikarenakan semua transaksinya dilakukan oleh pekerja dan pemberi kerja.
“JHT itu adalah hak pekerja, karena iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri! Tidak ada alasan untuk menahan uang pekerja” ungkapnya
Menurut Andrika Hasan, Ditengah situasi pandemi yang membuat banyak pekerja PHK, tentu dana JHT yang akan sangat membantu bagi para pekerja tersebut untuk memulai usaha.
Apalagi, lanjut Andrika, para pekerja yang tidak mendapat pesangon karena dipaksa berhenti dari perusahaan, atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dari perusahaan yang membuat proses sampai ke pengadilan hubungan industrial (PHI), itu akan membutuhkan waktu yang cukup lama dalam kepastian mendapatkan pesangon atau tidak.
“Dari beberapa alasan diataslah, kami meminta agar peraturan ini dicabut kembali” jelas Andrika Hasan.
Andrika Hasan mengaku, FSPMI Gorontalo akan terus melakukan aksi demonstrasi disetiap kantor BPJS Ketenagakerjaan sebelum Permenaker no.2 tahun 2022 itu dicabut oleh Menteri Ketenagakerjaan
“Sekali lagi kami FSPMI Gorontalo meminta untuk membatalkan Permenaker No. 2 tahun 2022, dan kembali pada Permenaker No. 19 tahun 2015” pungkasnya
(Eka haras/READ.ID)