READ.ID – Komisi Gabungan DPRD Kota Gorontalo (Dekot), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal Laporan Aliansi Jamaah Penyelamat Mesjid Sultan Amai (Hunto) terhadap Ketua Badan Takmirul Mesjid.
Rapat gabungan yang terdiri dari Komisi A dan B DPRD Kota Gorontalo itu, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Syamsudin Umar yang didampingi Ketua Komisi A Erman Latjengke dan Wakil Ketua Komisi B DPRD Muchsin Brekat.
Wakil Ketua Komisi A, Darmawan Dumingg dalam aspirasi tersebut masyarakat melaporkan terkait adanya dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) Ketua Badan Takmirul Mesjid dan permasalahan pengelolaan keuangan.
“Nah terkait SK palsu itu, menurut kami keliru jika yang dilaporkan ini ketua takmirul sebagai person. Seharusnya dilaporkan itu pihak yang mengeluarkan SK tersebut,” ujar Darmawan.
Sementara itu, terkait pengelolaan keuangan dari Mesjid Hunto, DPRD menyarankan agar dilakukan audit internal walaupun tidak memakai dana APBD.
“Akan tetapi disitu ada sumbangan-sumbangan dana dari masyarakat yang perlu dipertanggungjawabkan oleh pihak badan takmirul mesjid,” tegas Darmawan.
“Sehingga ada kepuasan dari pada seluruh jamaah, dan tidak ada lagi saling tuding menuding terkait dengan tata kelola keuangan yang ada di pengurus takmirul mesjid hunto,” sambungnya.