READ.ID– Pemerintah Kota Gorontalo memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pencairan tersebut akan mulai dilakukan pada Kamis (3/6/2021). Pembayaran gaji ke-13 ini mengacu pada ketentuan waktu penyalurannya yakni paling cepat awal bulan Juni.
Plt. Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo Nuryanto mengungkapkan, porsi dana gaji ke-13 di Kota Gorontalo sebelumnya memang sudah disiapkan.
Yaitu, kata Nuryanto, sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2021 tentang pembayaran THR dan Gaji 13 pada Mei lalu.
“Jadi tidak ada alasan untuk menunda pembayaran gaji ke -13, di awal bulan ini,” tegas Nuryanto, saat dihubungi Rabu (2/6/2021).
Olehnya, ia meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah segera mungkin memasukan permohonan pembayaran gaji ke-13, sebagai syarat pencairan dana yang dikhususkan menyambut tahun ajaran baru itu.
Nuryanto menyebutkan total anggaran yang dibutuhkan untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini, kurang lebih besar 19 Milyar.
Jumlah itu, kata Nuryanto, sudah termasuk gaji pejabat Negara Walikota, Wakil Walikota dan anggota DPRD.
Menurutnya, adanya isu yang beredar terkait penundaan pembayaran gaji 13 di sejumlah daerah, sanksi dari peraturan Kementerian Keuangan kerena tidak memenuhi pengalokasian belanja wajib pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.
Nuryanto juga menegaskan ASN di Pemkot tidak perlu khawatir. Sebab dari Dana Alokasi Umum yang akan di tunda pembayarannya hanya dari belanja wajib infrastruktur sebesar 25 %. Dan akan diupayakan terpenuhi pada saat Perubahan APBD 2021 nanti.
Sehingga penundaan tersebut tidak mempengaruhi pembayaran Gaji 13 di Kota Gorontalo, ucapnya.
“Sehingga keliru bila dibahasakan porsi APBD secara menyeluruh,” ujarnya.
Menurutnya jika di hitung dari dana transfer pusat setiap bulan, hanya 706 juta yang ditunda dari total DAU yang masuk sebesar 39, 7 milyar.
“Nah, untuk belanja di sektor pendidikan dan kesehatan, harus dapat melebihi pengenaan porsi tersebut. Memang ini juga pengaruh adanya pemangkasan anggaran untuk pengananan covid -19,” ungkap Nuryanto.
Terakhir, Nuryanto menyayangkan informasi tersebut tidak merinci berapa pengenaan porsi DAU yang ditunda ke daerah, Sehingga menyebabkan keresahan bagi sejumlah ASN menjelang pencairan gaji ke-13.
(Rinto/Read)