READ.ID – Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Gorontalo dipastikan mulai dicairkan hari ini, Selasa (11/8/2020).
Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo mengatakan, total gaji ke-13 yang akan dicairkan mencapai Rp.23.259.609.795 kepada 5.059 PNS mulai dari pejabat eselen II, III, IV hingga staf. Gaji itu dihitung sesuai besaran gaji PNS/ASN pada bulan Juli 2020.
“Besaran gaji meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan umum. Alhamdulillah Kabupaten Gorontalo yang tercepat dalam pencairan gaji ke 13,” jelas Nelson.
Nelson berharap gaji ke-13 tersebut dapat dibelanjakan sesuai kebutuhan agar masyarakat lainnya bisa menikmatinya, sehingga bisa mendongkrak perekonomian masyarakat.
Aturan pemberian gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non-PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Pemberian gaji ke-13 ini juga merupakan rangkaian kebijakan stimulus untuk mendorong pemulihan ekonomi yang anjlok akibat pandemi Covid-19.
(Wahyono/RL/Read)