Gelar Razia, Satpol PP Kota Gorontalo Berhasil Amankan Ratusan Liter Miras

READ.ID – Guna menindaklanjuti laporan masyarakat dan menjalnakan komitmen menjaga ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo kembali menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat) Selasa (22/4/2025) malam.

Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Mulky Datau, dalam arahannya sebelum pelaksanaan razia, meminta seluruh personel untuk lebih cermat dalam menindaklanjuti laporan, khususnya yang berkaitan dengan pelanggaran di kos-kosan dan peredaran Miras ilegal.

Ia mengingatkan pentingnya reaksi cepat terhadap informasi masyarakat, terutama yang disebarkan melalui media sosial.

“Harapan kami, teman-teman di lapangan bisa langsung menindaklanjuti laporan yang masuk saat razia berlangsung. Kita berupaya menekan penyalahgunaan kos-kosan dan memberantas peredaran minuman keras ilegal, yang menjadi target utama kita selama enam bulan ke depan,” tegas Mulky.

Dalam pelaksanaan razia sendiri, petugas berhasil mengamankan satu pasangan non pasangan suami istri (Pasutri) di salah satu kos-kosan serta menyita sekitar 30 botol minuman beralkohol kemasan dan sekitar 50 botol minuman tradisional fermentasi jenis “cap tikus” berukuran 600 ml dari sejumlah warung remang-remang.

Penyidik Satpol PP Kota Gorontalo, Yusrin Karim menjelaskan bahwa operasi yang diselenggarakan pihaknya merupakan amanah peraturan daerah (Perda) Kota Gorontalo nomor 1 tahun 2021 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, yang mengatur larangan aktivitas asusila di tempat umum maupun di tempat usaha kos-kosan.

Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi berupa pembinaan atau tindakan hukum berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp10 juta.

Selain itu, penindakan terhadap peredaran minuman keras merujuk pada Perda Kota Gorontalo nomor 3 tahun 2015 tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol.

Dalam perda ini ditegaskan bahwa peredaran, penyimpanan, dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin dilarang keras, dengan ancaman pidana administratif, denda, hingga penyitaan barang bukti.

“Untuk pasangan bukan muhrim, kita lakukan pembinaan dan memanggil keluarga untuk menjemput mereka. Jika pelanggaran ini terulang, maka kita akan lakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk minuman keras, seluruh barang bukti akan kita amankan untuk proses selanjutnya,” ujar Yusrin.

Baca berita kami lainnya di