Gisel Anastasia Terancam 12 Tahun Penjara dalam Kasus Video Mesum

Gisel Terancam Penjara
banner 468x60

READ.ID – Gisella Anastasia atau Gisel terancam 12 tahun penjara atas kasus video mesum yang kini telah membawa dirinya berurusan dengan pihak kepolisian.

Tak hanya Gisel yang terancam penjara, seorang laki-laki berinisial MYD yang diduga adalah pasangan Gisel dalam video itu juga terancam hukuman setara.


banner 468x60

“Hukumannya paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara. Nanti rencana ke depan secepatnya kita panggil keduanya sebagai tersangka,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).

Kepada pihak kepolisian, Gisella Anastasia atau Gisel mengakui perempauan dalam pemeran video mesum itu adalah dirinya.

Dari pengakuannya tersebut, Gisel bersama laki-laki berinisial MYD ditetapkan tersangka kasus video mesum oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menemui titik terang.

“Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore baru selesai. Menaikan status yang tadinya saksi kepada saudari GA (Gisel) dan saudara MYd sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya tersebut Gisel dan MYD dikenakan Pasal ayat 1 jo pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi. Keduanya, akan segera dijadwalkan pemanggilan oleh pihak Polda Metro Jaya.

Yusri menuturkan hasil dari pemeriksaan digital forensik juga menguatkan bahwa video itu diperankan oleh Gisel bersama seorang lelaki berinisial FYD.

Dirinya menjelaskan keduanya pula telah mengakui bahwa video yang beredar itu diperankan oleh mereka. Kejadian di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara pada 2017 silam.

Gisel telah diperiksa beberapa kali oleh polisi. Dalam klarifikasinya, Gisel tak membantah atau mengakui. Dia hanya menyatakan mendukung proses di kepolisian.

Sebelum Gisel ditetapkan tersangka atas video mesum ini, dua orang penyebar video tersebut sudah lebih dulu ditangkap oleh polisi. Berkas keduanya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Tersangka PP dan MN diamankan di dua tempat terpisah. PP ditangkap di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Sedangkan MF, dicokok polisi di daerah Sawangan, Depok.

“Untuk berkas yang dua tersangka yang sudah kita tahan ini, kita sudah melemparkan tahap I kepada JPU. Kita masih menunggu hasil dari JPU apakah sudah bisa diterima atau belum,” jelas Yusri Yunus.

(Read.id)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90