Gorontalo Masuk Zona B Dalam Pembagian Kampenya Terbuka Pemilu 2024

Gorontalo Masuk Zona B Kampenya Terbuka Pemilu 2024

READ.ID – Jadwal dan tahapan kampanye yang disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk kampanye rapat umum akan digelar dari tanggal 21 Januari hingga 7 Februari 2024. KPU juga mengatur jadwal kampanye terbuka dalam tiga zonasi (A,B dan C) untuk mencegah persinggungan antar kandidat. Provinsi Gorontalo sendiri masuk dalam zona B bersama dengan 13 Provinsi lainnya di Indonesia.

Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadlyanto Koem saat mengikuti rapat Forkopimda diperluas, Senin, (22/1/2024) menjelaskan, dalam kampanye rapat umum untuk partai politik, pembagian zonanya mengikuti jadwal kampanye pasangan calon. Setiap partai politik akan mengikut kampanye capres dan cawapres yang diusungnya, kecuali dua partai politik yang akan berkampanye dalam zona waktu tersendiri, yakni Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nasional.

“Jadi pelaksanaan kampanye partai politik itu mengikuti jadwal dari Paslon Capres dan Cawapres. Misalnya jadwal yang telah dibuat oleh KPU RI untuk Paslon nomor urut 2, partai politik pengusungnya (misalnya ada 7) itu yang akan berkampanye di hari itu, baik provinsi sampai kabupaten/kota. Begitu juga dengan Paslon 1 dan 3. Partai pengusungya juga akan berkampanye dihari yang sama,” jelas Fadly.

Sama halnya dengan yang disampaikan Kapolda Gorontalo Irjen Pol Angesta Romano Yoyol, jadwal pelaksanaan kampanye rapat umum di Provinsi Gorontalo setiap Paslon dibagi dalam waktu 6 hari. Paslon nomor urut 1 di atur pada tanggal 23, 26, 29 Januari, serta tanggal 1, 4 dan 7 Februari. Paslon nomor urut 2 pada tanggal 21, 24, 27, 30 Januari juga tanggal 2 dan 5 Februari. Untuk Paslon nomor urut 3 mendapatkan jadwal di tanggal 22, 25, 28, 31 Januari dan tanggal 3 serta 6 Februari.

“Tanggal ini jelas sudah diatur. Tapi memang jadwal pelaksanaan di Gorontalo sendiri hanya sampai 7 Februari. Karena tanggal 8 – 10 Februari itu dipusatkan di daerah Jawa, yaitu DKI, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Dan khusus untuk kampanye lokal, izin dan pemberitahuannya cukup dari Polda Gorontalo. Tapi kalau seandainya Pasangan Capres dan Cawapres 1,2,3 ini hadir langsung, maka SPT nya langsung dari Mabes Polri, ke Kepala Daerah dan lainnya,” ujar Kapolda.

Pelaksanaan lokasi kampanye sendiri telah dibagi di kabupaten/kota, berdasarkan kesepakatan KPU dengan partai politik. Di Kota Gorontalo ditetapkan 4 lokasi kampanye, kabupaten Gorontalo 42 lokasi, Kabupaten Boalemo 70 lokasi, dan Pohuwato 26 lokasi. Sementara Bone Bolango dan Gorontalo Utara masing-masing 26 dan 10 lokasi. Pelaksanaan kampanye sendiri dimulai dari pukul 09.00 hingga pukul 18.00 wita.

“Kami sampaikan kalau melaksanakan kampanye di luar lokasi, berarti tidak boleh. Ini telah memperoleh kesepakatan bersama antara KPU provinsi dan kabupaten/kota juga partai politik dan pemerintah daerah,” tutup Ketua KPU.

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version