READ.ID – Dalam hal urusan konsumsi minuman keras, Gorontalo menempati peringkat keempat secara nasional.
Menurut Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea data BPS tahun 2018 menyebut konsumsi miras di Gorontalo menempati peringkat empat secara nasional.
“Gorontalo hanya kalah dari Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur dan Bali,” ujar Adhan dalam Dialog Terbuka yang digelar oleh Pemerintah Provinsi yang mengangkat tema “Pemberantasan Miras Ikhtiar Menjaga Serambi Madinah”, Minggu (3/11)
Dalam dialog ini pemerintah membahas Rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberantasan Miras di Gorontalo. Mereka meminta agar Perda nanti yang mengatur soal miras dapat mengingat aparat kabupaten/kota hingga ke tingkat desa.
“Memang setelah saya kaji dan pelajari, Perda No. 16 Tahun 2015 (tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol) banyak kelemahan-kelemahan,” ujar anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea.
Mantan Wali Kota Gorontalo itu mencontohkan, dulu di Kota Gorontalo ada Perda Larangan Miras. Belakangan Perda itu diganti dengan Perda Pengawasan mengacu pada undang-undang yang ada.
“Pada saat Perda Larangan Miras saya buat, memang larangan. Apapun yang terjadi peranan kepala daerah sangat penting,” tegasnya. (Adv/RL/Read)