Gorontalo Urutan 29 Hasil Indeks Kemerdekaan Pers 2022

Indeks Kemerdekaan Pers

READ.ID – Dewan Pers baru saja meluncurkan hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2022. Dari hasil IKP 2022, hasilnya ada trend kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Di tahun ini, IKP Nasional berada di angka 77,88 atau cukup bebas dibandingkan IKP tahun 2021 yang berada di angka 76.02. Dengan demikian ada kenaikan 1,86 poin untuk IKP Nasional di tahun ini. Lantas bagaimana dengan IKP Provinsi Gorontalo.

Di tahun ini IKP Gorontalo mengalami kenaikan sedikit dibandingkan tahun 2021. Dimana di tahun 2021 IKP Gorontalo berada di rangking 31 dengan nilai 73.89, di tahun ini IKP Gorontalo naik ke 1.72 poin di rangking 29 dengan nilai 75.61.

Ketua Dewan Pers, Prof Azyumardi Azra yang membuka acara peluncuran hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers 2022 pada Kamis (25/8) di Jakarta mengatakan IKP pada tahun ini cenderung meningkat, dari 76,02 poin pada 2021 menjadi 77,88 poin tahun ini. Ia mengingatkan kepada masyarakat Indonesia, khususnya insan pers, agar tidak berpuas diri dengan peningkatan IKP.

“Kemerdekaan pers tetap harus diperjuangkan,” ujarnya dikutip dari platform zoom meeting, Kamis (25/8/2022).

Hadir dalam acara tersebut, Asep Setiawan, anggota Dewan Pers periode 2019-2022 didapuk sebagai moderator dengan menghadirkan narasumber Direktur Politik, dan Komunikasi Bappenas, Wariki Sutikno dan Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wenseslaus Manggut.

Ninik Rahayu, Anggota Dewan Pers yang juga merupakan Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi; dan Asmono Wikan anggota Dewan Pers, sekaligus Wakil Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers, menyampaikan hasil indeks kemerdekaan pers Indonesia tahun 2022 sebesar 77,88 mengindikasikan, bahwa pers nasional berada dalam kondisi ‘cukup bebas’ untuk mengekspresikan informasi dan berita yang disajikan.

Hadir pula dalam acara tersebut sejumlah tokoh pers, Prof Bagir Manan, konstituen Dewan Pers, Pokja Dewan Pers serta undangan dari lembaga dan pemerintahan.

Sementara, Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers, Ninik Rahayu mengungkapkan IKP sebesar 77,88 mengindikasikan kondisi pers nasional “cukup bebas” untuk mengekspresikan informasi dan berita yang disajikan.

Untuk kategorisasi, bebas untuk indeks sebesar 90 hingga 100 poin, cukup bebas (70 – 89), agak bebas (56 – 69), kurang bebas (31 – 55) dan tidak bebas (1 – 30).

Perlu diketahui bahwa tiga provinsi dengan IKP tertinggi di tahun ini yakni 1. Provinsi Kalimantan Timur, indeks 83,78 poin. 2 Provinsi Jambi, indeks 83,68 poin dan 3 Provinsi Kalimantan Tengah, indeks 83,23 poin. Sementara IKP terendah Papua Barat diurutan 34 dengan indeks 69,23 poin kemudian urutan 33 Maluku Utara dengan indeks 69.84 poin dan 32 dengan indek 72.88 poin.

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version