banner 468x60

GPII Pohuwato Imbau Pengikut Tarekat Naksabandiyah Kembali ke Syariat Islam Sebenarnya

Tarekat Naksabandiyah
Ketua GPII Kabupaten Pohuwato Abdul Irsak

READ.ID – Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Kabupaten Pohuwato, mengimbau kepada pengikut dan juga penganut ajaran yang mengatas namakan Aliran Tarekat Naksabandiyah untuk kembali kepada ajaran Syariat Islamiyah yang sebenarnya.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua GPII Kabupaten Pohuwato Abdul Irsak, yang menyikapi hasil dari putusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan juga kesepakatan bersama tim pengawasan aliran kepercayaan dalam masyarakat (Pakem) Pohuwato, Jumat (11/06/2021).

Dimana dalam putusuan tersebut, MUI bersama tim Pakem Kabupaten Pohuwato melalui surat putusan Nomor: 005/DP-MUI/PHWT/VI/2021, sepakat bahwa paham yang di sebarkan oleh Tuan Guru Muhamad Bakri Amu yang mengatas namakan aliran Tarekat Naksabandiyah tersebut, ditetapkan sebagai ajaran yang sesat dan menyesatkan.

Berdasarkan surat putusan tersebut yang dianggap sudah final, Abdul Irsak mengajak kepada masyarakat yang terlanjur telah bergabung dalam ajaran tersebut untuk kembali ajaran islam yang sebenarnya.

“Kepada masyarakat yang sudah terlanjur berada kelompok tersebut dan telah mengamalkan ajarannya, agar kiranya bisa kembali kepada ajaran Islam yang sesuai dengan syariat sebenarnya,”ungkap Ketua GPII Pohuwtao itu.

Selanjutnya Irsak juga mengungkapkan, GPII mengapresiasi langkah MUI dan juga Tim Pakem Kabupaten Pohuwato yang telah memutuskan ajaran yang mengatas namakan aliran Tarekhat Naksabandiyah yang berada di Kecamatan Paguat itu adalah sesat dan menyesatkan.

Sehingga Irsak menyampaikan, pihaknya mengingatkan kepada masyarakat agar kedepaan lebih berhati-hati dalam mengikuti ataupun belajar suatu paham ajaran yang mengatas namakan agama.

“Harus dilihat dari sisi syariatnya, apakah ajarannya sudah sesuai dengan apa yang tercantum dalam ajaran Islam, apakah sesuai dengan ajaran yang kita anut. Pada intinya kita harus lebih berhati-hati lagi,”tutur Abdul Irsak.

Olehnya berdasarkan putusan MUI serta kesepakatan Tim Pakem Kabupaten Pohuwato, Abdul Irsak mendesak kepada Pemerintah dan Juga aparat yang berwenang, untuk segera menindaki kelompok yang mengajarkan paham sesat tersebut.

“GPII Pohuwato juga mendorong pihak Pemerintah dan juga TNI beserta Polri, harus mengambil sikap penutupan aktivitas perguruan tersebut,” pungkasnya.

(JK/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60