banner 468x60

Gubernur Gorontalo Harap Perda LP2B Tingkatkan Ketersediaan Pangan

Perda LP2B
READ.ID - Gubernur Gorontalo Rusli Habibie berharap adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), tingkatkan ketersediaan pangan di daerah.

READ.ID – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie berharap adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), tingkatkan ketersediaan pangan di daerah.

Rusli menyatakan, pemerintah telah mengeluarkan Perda No.1 Tahun 2014 dan menetapkan luas lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang harus di pertahankan, dalam revisi RTRW Provinsi sebagai upaya untuk menghentikan laju konversi lahan pertanian.

Atas penerapan Perda tersebut, pemerintah Provinsi Gorontalo berkomitmen meningkatkan produksi guna menjamin ketersediaan pangan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menekan alih fungsi lahan pertanian, karena bila hal ini terjadi maka akan menyebabkan bergesernya lapangan kerja dari sektor pertanian ke non pertanian yang berimbas pada bertambahnya angka pengangguran.

Sisi lain dari alih fungsi lahan bisa mengurangi ketersediaan pangan pokok yang dibutuhkan masyarakat Indonesia untuk konsumsi. Alih fungsi lahan pertanian juga bisa menyebabkan tidak tercapainya kedaulatan pangan dan bahkan berimplikasi pada penurunan nilai ekspor.

Sehubungan dengan itu pemerintah Provinsi Gorontalo telah menetapkan luas LP2B sebesar 29.056 ha yang lokasinya tersebar di 49 kecamatan di seluruh Provinsi Gorontalo. Hal ini diharapkan ditindaklanjuti oleh Pemerintah daerah Kabupaten/ Kota dengan menerbitkan Perda LP2B dan atau memasukkan luas LP2B dimaksud di dalam revisi RTRW.

Adanya Perda LP2B, baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota diharapkan dapat mengendalikan terjadinya alih fungsi lahan pertanian, menjadi non pertanian yang beberapa tahun terakhir terindikasi semakin masif.

Menurut Bapak Gubernur Gorontalo, hal ini harus mendapat perhatian dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota karena alih fungsi lahan pertanian dapat mempengaruhi berbagai aspek kehidupan, antara lain: menurunnya produksi pangan yang menyebabkan terancamnya ketahanan dan kedaulatan pangan, hilangnya mata pencaharian petani, dapat menimbulkan pengangguran, serta hilangnya investasi infrastruktur pertanian (irigasi) yang menelan biaya sangat tinggi.

Penerapan LP2B di Pemda Kabupaten/Kota membutuhkan komitmen dari semua stakeholder terkait,” olehnya Pemerintah Provinsi mengharapkan peran aktif berbagai pihak, karena persoalan lahan pertanian pangan sangat menentukan ketahanan dan kedaulatan pangan.

Sementara itu, Kementerian Pertanian melalui Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) mengapresiasi langkah Pemerintah Propinsi Gorontalo menetapkan Perda LP2B dan luas LP2B didalam revisi RTRW Provinsi yang saat ini Perdanya dalam proses penetapan. (Adv/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60