READ.ID – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, mengeluarkan Surat Edaran tentang Izin Kegiatan Hajatan Sesuai Protokol Kesehatan, Selasa (29/12/2020).
Surat Edaran Gubernur Gorontalo bernomor 200/KESBANGPOL/1503/200 itu memuat tiga poin penting.
Dalam Surat Edaran tersebut menekankan, warga tidak diizinkan melaksanakan keramaian umum termasuk hajatan, pesta, resepsi keluarga, ulang tahun dan lain-lain.
Warga juga tidak diizinkan menggelar pertemuan sosial, budaya dan keagamaan dalam bentuk seminar, lokakarya dan kegiatan lainnya yang sejenis.
“Konser musik, festival, pasar malam dan pameran. Unjuk rasa, pawai, karnaval dan kegiatan lainnya yang sifatnya mengumpulkan massa,” bunyi poin 1 huruf a hingga e.
Pada poin 2 dijelaskan, apabila dalam keadaan mendesak tidak dapat dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang, maka harus mendapatkan rekomendasi dari bupati/wali kota dan izin keramaian dari kepolisian sesuai dengan kewenangannya dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Apabila ditemukan kegiatan/acara yang mengumpulkan orang banyak dan belum memperoleh rekomendasi dan atau izin, maka dapat dibubarkan oleh aparat keamanan dan atau Satgas Covid-19,” bunyi poin 3 surat edaran tersebut.
Warga dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan mematuhi surat edaran ini demi mencegah penularan virus corona di Provinsi Gorontalo.
Data Dinas kesehatan menyebut hingga 29 Desember 2020, ada 3688 total kasus covid-19 di Gorontalo. Rinciannya 287 dirawat, 100 meninggal dan 3301 sembuh.
(SAS/RL/Read)