Gubernur Gorontalo Penuhi Permintaan Keluarga dari Pelaku Pengeroyokan TNI

Gorontalo Keluarga Pengeroyokan TNI

READ.ID – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie penuhi permintaan pihak keluarga dari para pelaku pengeroyokan terhadap dua anggota TNI Yonif 715 R/MTL.

Ada tiga permintaan yang disampaikan pihak keluarga kepada Gubernur, saat Rusli Habibie secara langsung mendatangi Kantor Lurah Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, Sabtu (6/2/2021).

Kedatangan Rusli untuk mengetahui penjelasan dan keluhan dari pihak keluarga pasca peristiwa pengeroyokan terhadap anggota TNI tersebut.

TNI Gorontalo
Gubernur  Rusli Habibie saat menemui salah satu keluarga pelaku pengeroyokan anggota TNI di Kelurahan Tenda, Kota Gorontalo, Sabtu (6/2/2021). Foto: Rinto/Read.id

Tiga permintaan tersebut, ungkap Rusli, pertama pihak keluarga meminta agar dapat melihat para pelaku yang saat ini ditahan oleh pihak keamanan.

Kedua, terkait teror yang dilakukan orang tidak dikenal kepada pihak keluarga, agar petugas segera melacak orang tersebut.

“Ketiga, pihak keluarga ingin para pelaku dirawat di rumah sakit, dan disatukan perawatannya di salah satu rumah sakit saja. Misalnya hanya di rumah sakit Ainun Habibie atau Aloei Saboe saja, dengan dijaga ketat agar terhindar dari ancaman ataupun teror,” jelas Rusli.

Rusli mengaku, semua permintaan dari pihak keluarga disanggupi dengan selanjutnya akan melakukan koordinasi bersama pihak Kapolda.

Selain itu, Rusli Habibie juga akan meminta kepada pihak Korem 133 Nani Wartabone, dimana mulai malam ini ada petugas dari Provos TNI, untuk menjaga pihak keluarga agar mereka lebih tenang dan tidak ketakutan.

Tak hanya itu, Rusli Habibie juga turut menyoroti kejadian tersebut yang diduga bersumber dari penyebaran minuman keras (miras) di masyarakat, terlebih di tempat-tempat hiburan malam.

“Saya harap Insiden ini merupakan kejadian yang pertama dan terakhir yang terjadi di masyarakat Gorontalo,” tandas Rusli.

Dalam kasus ini, Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menyebut hanya ada 9 orang terduga pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap dua anggota TNI, Pratu Miftahul Rambe dan Sertu Tirta, di tempat hiburan malam, Quen Tiara Club Kota Gorontalo pada Senin (1/2/2021) lalu.

Para tersangka pengeroyokan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2), subs Pasal 351 ayat (1) jo, Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.

(Rinto/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version