READ.ID – Gubernur Gorontalo perjuangkan insentif tenaga medis yang menangani Covid-19 di dua rumah sakit rujukan covid di Gorontalo.
Hal itu dibahas bersama direktur RSAS dan RS Ainun Habibie, dan diikuti oleh sejumlah pimpinan OPD terkait, serta jubir Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Gorontalo, di rudis Gubernur, Senin (29/6).
Menurut Direktur RSAS, dr. Andang Ilato, seusai rapat menjelaskan, bahwa khusus untuk insentif tenaga kesehatan RSAS khususnya yang melakukan pelayanan kepada pasien covid-19, akan dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan. Pemberian insentif ini sesuai dengan pedoman pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Corona Disease 2019 (COVID-19) yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes/KMK) nomor HK.01.07/MENKES/278/2020
”Khusus untuk insentif tenaga medis itu akan dibayarkan oleh Kementrian Kesehatan. Setiap bulannya kita ajukan, dilakukan verifikasi kemudian dicairkan ke rekening rumah sakit dan kita teruskan ke rekening masing-masing. Jadi tidak usah ada kekhawatiran untuk tenaga medis yang sedang melakukan pelayanan, hak hak mereka akan senantiasa dipenuhi,” jelas dr. Andang.
Direktur RSAS ini juga menambahkan, verifikasi penagihan dilakukan secara berjenjang atau bertingkat dan juga hati-hati dalam proses ini. Hal ini dilakukan untuk menghindari klaim yang masuk dalam area dispute atau ketidaksesuaian antara hasil atau fakta pelayanan di lapangan dengan klaim klaim yang diajukan.
” Ini juga verifikasinya agak ketat, mulai dari BPJS, kemudian Dinas Kesehatan Provinsi, oleh Kemenkes, bahkan Badan Penanggulangan Bencana Nasional juga bisa melakukan verifikasi terhadap tagihan-tagihan kita. Ini yang kita jaga jangan sampai kemudian klaim kita masuk dalam ranah yang dispute,” imbuh Andang.
Di tempat yang sama, Direktur RS Hasri Ainun Habibie, dr. Yana Yanti Suleman menjelaskan, sejak ditetapkannya RS Ainun Habibie sebagai rumah sakit rujukan covid-19, ia telah memikirkan berbagai penganggaran termasuk insentif untuk tenaga-tenaga yang membantu penyelenggaraan pelayanan covid.
” Dalam hal pemberian insentif ini, memang di peraturan menkes yang diatur adalah pemberian insentif untuk tenaga kesehatan. Namun ada instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2020 untuk memungkinkan kita untuk melakukan pembayaran insentif bagi tenaga non kesehatan,” urai dr. Yana.
Lebih lanjut ia menjelaskan, insentif tenaga non kesehatan sudah dirapatkan dan dibahas bersama biro hukum, dan itu memungkinkan.
“Draftnya sudah ada, insyaallah dalam waktu dekat pergub akan turun dan kebutuhan untuk pembayaran insentif akan segera terealisasi,” ungkap dr. Yana.
Untuk RS Ainun Habibie sendiri kata dr. Yana, telah menyediakan anggaran sebesar Rp900 juta yang nantinya itu akan dibagi per masing-masing golongan atau profesionalnya.
” Jadi ada yang dokter spesialis, dokter umum, penunjang kesehatan dan penunjang lainnya, kemudian ada tenaga non medis,” kata dr. Yana.
dr. Yana juga menguraikan meskipun besaran pembayaran insentif mengikuti patokan SK Menkes, namun pembayaran tidak akan bulat seperti itu tapi menyesuaikan dengan perhitungan berdasarkan rumus yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI.
Untuk pelayanan pasien Covid-19, RS Ainun melayani pasien covid dari wilayah barat, sedangkan RSAS melayani pasien dari wilayah timur. Namun ini tidak menutup kemungkinan adanya penyeberangan zona manakala daya tampung salah satu rumah sakit penuh, sehingga RSAS bisa melayani pasien dari wilayah barat atau sebaliknya RS Ainun bisa melayani pasien dari wilayah timur.
Dalam rapat tersebut juga dibahas tentang bantuan APD yang akan diberikan oleh Pemprov Gorontalo. (Adv/RL/Read)