READ.ID – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo wajib mengikuti swab test.
Pemeriksaan Swab test kepada ASN akan dilakukan oleh petugas Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo.
“Hal ini dikarenakan tugas ASN itu sebagai pelayan masyarakat. Maka sudah seharusnya kita memberi rasa aman kepada semua pihak, baik pada masyarakat yang kita layani maupun kita yang melayani. Ini juga sebagai upaya mendeteksi penyebaran covid-19 terutama di area perkantoran,” kata Rusli, Minggu (30/8/2020).
Gubernur juga kembali mengingatkan tentang instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Serta diterbitkannya Peraturan Gubernur Gorontalo (Pergub) nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Pergub tersebut merinci sanksi yang diberikan kepada masyarakat jika tidak mengikuti protokol kesehatan.
“Saya harapkan dukungan penuh dari aparat TNI/Polri dan seluruh unsur forkopimda di lapangan nanti, untuk membantu pelaksanaan dan penindakan sesuai amanat pergub yang dimaksud,” tegasnya.
Selain tentang kewajiban swab test untuk para ASN, Gubernur yang beberapa hari ini masih berada di Jakarta, juga terus berjuang melakukan pertemuan dengan beberapa menteri, guna memperoleh dukungan bantuan dari pusat demi masyarakat di Provinsi Gorontalo.
Sebelumnya, juru Bicara satuan Tugas Covid-19 Provinsi Gorontalo dr Triyanto Bialangi mengingatkan warga untuk mewaspadai penularan covid-19 atau virus corona di perkantoran atau disebut klaster perkantoran.
Ia menyebut penularan virus ini sudah terjadi di instansi pemerintahan, perbankan dan fasilitas layanan publik lainnya. Klaster perkantoran saat ini menjadi rawan mengingat sudah masuk pada adaptasi kebiasaan baru. Deteksi dini diharapkan bisa mencegah lebih banyak lain pegawai yang tertular.
(RL/Read/Pemprov)