Gubernur Gorontalo Usulkan Perluasan Wilayah Kota untuk RUU Kabupaten/Kota

READ.ID – Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail mengusulkan perluasan wilayah kota kepadaDPR RI. Usulan disampaikan saat menerima Ketua dan Anggota Komisi II untuk Rapat Kerja Pembahasan RUU Kabupaten/Kota di Rumah Jabatan Gubernur, Kamis (17/7/2025).

Dikatakan Gubernur, wilayah Kota Gorontalo tidak dirancang menjadi ibu kota provinsi dengan luas hanya 70,9 kilometer persegi. Dalam prespektif tata ruang, kota terus mengalami tekanan. Ruang semakin sempit dan aktivitas ekonomi menumpuk di ibu kota.

“Kota Gorontalo tidak dirancang sebagai ibu kota provinsi. Dia memang sudah ada (sebelum provinsi). Kami sedang mempertimbangkan bagaimana ibu kota ini diperluas sebagai ibu kota yang mengikuti zamannya,” beber Gusnar.

Hal senada disampaikan Pemkot Gorontalo yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Iskandar Moerad. Ia menyebut kepadatan penduduk mencapai 204 ribu jiwa dengan luas wilayah hanya 70 kilometer persegi.

“Kami dari Kota Gorontalo pada prinsipnya sangat setuju dengan adanya Undang – Undang yang baru ini untuk diperbaharui lagi (luas wilayahnya). Memang dari dulu kita tidak pernah bertambah atau pecah wilayahnya,” kata Iskandar.

Menanggapi usulan tersebut, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda berharap usulan tersebut bisa diusulkan saat Pertaturan Pemerintah (PP) dibuat. Regulasi yang menjadi turunan dari RUU Kabupaten/Kota ketika sudah ditetapkan menjadi UU.

“Ada ide menarik dari Bapak Gubernur dan Pemerintah Kota Gorontalo untuk melakukan perluasan wilayah administratif. Mungkin nanti levelnya bisa di delivery di level Peraturan Pemerintah tidak di Undang – Undang ini. Tugas kami di Undang – Undang in tidak mengunci kemungkinan perluasan wilayah ini,” jelas Rifqinizamy.

Terkait dengan usulan pemekaran sejumlah daerah di Gorontalo, Komisi II masih menunggu Peraturan Pemerintah terkait desain besar kematangan daerah di Indonesia. Jika sudah selesai, maka akan dibahas lebih lanjut.

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version