READ.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo memperpanjang MoU kerjasama bantuan hukum dengan Kejaksaan tinggi (Kejati) terkait permasalahan perdata dan tata usaha negara.
Perpanjang MoU itu berlangsung pagi tadi (14/1/2020) di aula Rumah Dinas Gubernur Gorontalo.
Tanda tangan MoU ini dilakukan oleh Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie dan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Jaja Subagja.
Gubernur Rusli Habibie menyambut baik kerja sama ini. Menurutnya bahwa Kejati mempunyai pengacara negara (Asdatun) yang bisa membantu pemprov apabila memiliki persoalan berkaitan perdata dan TUN.
Sehingga kejati sendiri memberi pengawalan terhadap dua masalah hukum tersebut.
“Kerja sama ini berkaitan dengan pengawalan permasalahan perdata dan TUN. Kejati siap memberikan bantuan kepada Pemprov Gorontalo. Baik sebagai penggugat atau tergugat,” ucap Rusli Habibie.
Tak sampai disitu, menurut Rusli pemerintah juga butuh pengawalan Kejati dalam program pemerintah baik yang akan berjalan maupun sudah berjalan.
“Kita inginkan agar Kejati membantu kami mengawal program kerja dan pembangunan di Provinsi Gorontalo. Mulai dari penyusunan rencana kerja hingga pelaksanaan. Sehingga kejaksaan bisa melihat langsung ini benar, ini salah. Agar ada upaya pencegahan dari hal-hal menyimpang tidak terjadi di Pemprov Gorontalo,” Ujar Gubernur.
Tak hanya kejaksaan, Pemprov juga turut bekerja sama dengan Polda Gorontalo untuk memberikan penyuluhan hukum kepada masayarakat, agar masyarakat melek terhadap hukum. (Adv/RL/Read)