READ.ID – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan kadaluarsa pajak.
Keputusan yang tertuang dalam Pergub Nomor 10 Tahun 2022 itu berlaku dari tanggal 4 Maret hingga 31 Mei 2022.
BBNKB berlaku untuk tangan kedua dan seterusnya, denda PKB hanya cukup membayar pokok untuk kendaraan yang terlambat membayar satu hingga lima tahun. Sementara untuk kendaraan di atas lima tahun digratiskan denda dan pajak kendaraannya.
“Kami berharap dengan adanya kebijakan ini bisa dimanfaatkan wajib pajak untuk melakukan balik nama kendaraan dan pembayaran pajak kendaraan,” kata Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Danial Ibrahim, Jumat (4/3/2022).
Dijelaskan Danial Ibrahim, kebijakan ini untuk memberikan insentif kepada warga di tengah pandemi covid-19. Selain itu, diharapkan bisa mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor serta mengurangi potensi piutang pajak.
“Kami sudah melakukan door to door ke masyarakat untuk memungut piutang pajak. Di masyarakat itu masih ada piutang dengan total Rp26 miliar. Ada bahkan yang sudah tujuh sampai 10 tahun belum membayarnya,” imbuhnya.
Pajak kendaraan bermotor dengan segala jenisnya masih menjadi sumber PAD utama Pemprov Gorontalo. Tahun 2021 kemarin sektor ini menyumbang PAD sebesar Rp238,2 miliar dari target awal Rp198,3 miliar.
Tahun 2022 ditargetkan penerimaan sektor ini sebesar Rp215,5 miliar.