Gubernur Gorontalo Polisikan Adhan Dambea terkait Tudingan Hilangnya Rp53 Miliar dari APBD

Rusli Habibie Adhan Dambea
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie

READ.ID – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie melaporkan Adhan Dambea ke Polda Gorontalo, atas tudingan hilangnya Rp53 Miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Gorontalo.

Rusli Habibie menilai tudingan itu adalah sebuah pencemaran nama baik yang disampaikan Adhan Dambea melalui salah satu media online baru-baru ini.

Rusli Habibie yang baru tiba dari Jakarta Rabu (9/6/2021) itu, langsung mendatangi pihak Polda Gorontalo dengan didampingi Kepala Badan Keuangan dan Inspektorat provinsi.

Kepada awak media, Rusli menjelaskan tujuan kedatangannya di Polda Gorontalo. Rusli merasa nama baiknya sebagai Gubernur telah tercemar.

Rusli menyebut, apa yang dikatakan Adhan Dambea soal hilangnya 53 Miliar dari APBD Provinsi Gorontalo, tidak sesuai dengan kenyataan. Sebab, tuduhan tersebut harus dapat dibuktikan.

“Intinya saya sangat keberatan atas sikap Adhan Dambea, yang menyebut telah melakukan tindakan yang tidak pernah saya lakukan. Terlebih, dia menyatakan uang sebesar itu saya gunakan untuk serangan fajar di Pileg, sewaktu istri saya calon anggota DPR,” ungkap Rusli.

Hal ini jelas Rusli, tidaklah sesuai kenyataan yang ada. Sebab, kata dia, APBD tahun 2020 sudah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan telah mendapatkan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) yang sudah 8 kali berturut-turut diterima.

Menurut Rusli, hal yang tidak mungkin angka 53 Millar yang pemerintah laporkan kepada pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) adalah salah dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, serta tidak di ketahui oleh BPK sendiri.

“Saya mohon tolong dibuktikan pernyataan Adhan Dambea soal tuduhan tersebut. Jika benar, maka saya sendiri yang akan datang ke pihak berwajib, tidak perlu dijemput,” sambung Rusli.

Rusli menambahkan, dirinya tidak dapat menduga jika saudara Adhan Dambea memberikan pernyataan tersebut.

“Salah saya apa kepada saudara Adhan?,” ucap Rusli lagi.

Padahal, semua permintaan laporan yang diminta Adhan melalui surat soal penjelasan APBD, sudah disampaikan oleh pihak Badan Keuangan dan Inspektorat secara tertulis, tegasnya.

“Yang jelas laporan kepada pihak Polda ini, saya tujukan kepada Adhan Dambea,” tandasnya.

Sementara itu, Suryanto Gobel selaku Kasubid Bina Keuangan Daerah Pemprov Gorontalo menyampaikan, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea itu sangat tidak berdasar dan jauh dari kenyataan.

Menurutnya, Adhan Dambea tidak jeli dan tidak paham membaca laporan realisasi anggaran (LRA) dan laporan arus kas keuangan pemerintah daerah (LKPD).

Dalam laporan tersebut, belanja hibah itu terdiri dari dua jenis yaitu hibah berupa uang dan hibah berupa barang. Yang dituduhkan Adhan Dambea sebesar Rp53 Miliar itu adalah hibah berupa barang yang tersebar dibeberapa OPD diantaranya Rumah Layak Huni, untuk masyarakat yang dikenal dengan Rumah Hunian Idaman Rakyat (RH-IR).

Lanjut Suryanto, dua laporan tersebut berdasarkan Permendagri 64 Tahun 2013 Tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada pemerintah daerah dan format konsolidasi belanja hibah pada LRA-LKPD sesuai Permendagri 39 Tahun 2012 Tentang Perubahan atas Permendagri 32 Tahun 2011, Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.

“BPK juga telah melakukan audit anggaran hibah tersebut dan disajikan laporan keuangan hibah barang maupun uang, semuanya dikonversi menjadi laporan realisasi dana hibah. Jadi, Adhan harus membaca secara utuh dan komprehensif baik laporan keuangan daerah maupun peraturan yang terkait didalamnya”. tegas Suryanto Gobel.

(Rinto/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version