READ.ID – Gugatan yang di Ajukan Ani M Hasan melawan Kementrian Riset dan Teknologi (sekarang Kemendikbud) di pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan Perkara No. 246/G/2019/PTUN.Jkt tertanggal 16 Desember 2019 telah di putus oleh Majelis Hakim.
Dalam penetapan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara menyatakan gugatan Penggugat “Tidak Diterima” dan “Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara No 246/G/2019/PTUN.Jkt”
Berdasarkan pantauan pembacaan penetapan tersebut telah dibacakan dihadapan para pihak yakni penggugat dan tergugat serta terbuka untuk umum.
Pihak penggugat hanya diwakili oleh kuasa hukumnya sementara pihak tergugat dihadiri langsung oleh Kuasa Kementrian Pendidikan yang juga sebagai pihak yang mengeluarkan Objek Sengket yaitu Surat Keputusan Nomor 32029/M/KP/2019 tanggal 24 September 2019 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Negeri Gorontalo periode 2019-2023, atas nama Dr. Eduart Wolok, ST.MT.
Penetapan tersebut memang menjadi bagian dari proses beracara di Pengadilan TUN yang dikenal dengan istilah Dissmisal Proses.
Dissmisal Proses ialah proses pemeriksaan persyaratan formil yang harus dilakukan oleh pihak penggugat sebelum mengajukan gugatan kepada pengadilan.
Adapun alasan ditolaknya gugatan ialah karena tidak melalui proses hukum sebagaimana ketentuan dalam pasal 75 ayat (1) dan (2) serta pasal 76 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ketentuan a quo kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan setelah menempuh upaya administrasi, jika mekanisme itu tidak dilakukan, dapat dipastikan ditolak oleh Pengadilan.