READ.ID – Gugatan Pemerintah Kota Gorontalo terhadap Bank SulutGo (BSG) terkait aset daerah berupa lahan yang telah lama ditempati bank tersebut, resmi mulai berproses di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo Rabu (10/09). Sidang perdana diawali dengan agenda mediasi.
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, hadir langsung dalam proses tersebut bersama tim kuasa hukum Pemkot Gorontalo. Sementara pihak BSG diwakili oleh tim pengacara yang ditunjuk.
“Tadi sudah mulai mediasi. Besok kami akan menyerahkan resume, dan akan dibahas kembali pada Rabu pekan depan. Nanti kita dengar apa penjelasan dari mereka (BSG),” ujar Adhan usai mediasi.
Adhan menegaskan, pihaknya akan tetap konsisten menjalankan gugatan ini hingga tuntas.
“Tidak ada kata mundur, tidak ada cerita, pokoknya gulung,” tegasnya.
Gugatan ini, menurut Adhan, merupakan tindak lanjut setelah tiga kali surat somasi yang dilayangkan Pemkot Gorontalo tidak digubris oleh BSG.
Kuasa Hukum Pemkot Gorontalo, Ardi Wiranata Arsyad, menjelaskan bahwa gugatan tersebut juga menyangkut kerugian materiil.
Ia menuturkan, BSG telah merugikan pemerintah daerah sebesar Rp6,6 miliar karena tidak membayar sewa lahan selama periode 2003–2007.
“Kontraknya berakhir sejak 2003, namun aset daerah tetap digunakan BSG. Pembayaran baru kembali dilakukan mulai 2007,” jelas Ardi.
Dengan dimulainya proses persidangan ini, Pemkot Gorontalo menegaskan komitmennya dalam menuntut hak daerah atas aset yang selama ini dikuasai BSG tanpa kejelasan.