Read.id – Makamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah membacakan amar putusan gugatan pekara no 37 terkait sengketa selisih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati-Wakil Bupati Pohuwato Tahun 2025.
Dari hasil gugatan yang dilakukan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yusril M. Helingo-Fatmawati Syarif (ILOMATA), MK memutuskan tidak dapat menerima dikarenakan tidak dapat memenuhi syarat formil atau absurd (Kabur).
Berdasarkan putusan MK tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato, Firman Ikhwan menyampaikan, pihaknya tinggal menunggu petikan putusan. Dan apabila sudah diterima akan segera dilakukan pleno penetapan pasangan Bupati-Wakil Bupati terpilih.
“Ketika diterima hari ini, besok kami akan melakukan pleno pasangan calon terpilih. Selanjutnya, dokumennya akan diserakan ke DPRD Pohuwato untuk ditindaklanjuti dengan paripuran pada hari jum’at rencananya,”ungkapnya, Selasa (04/02/2025)
Selanjutnya, dijelasakan Firman, rencana penetapan Pasangan terpilih Saipul Mbuinga-Iwan Adam (SIAP) sudah direncanakan dan dikordinasikan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato.
Firman juga mengatakan, terkait pelantikan Bupati-Wakil Bupati terpilih menunggu edaran Presiden Republik Indonesia.
“Kita menunggu Perpres dulu, karena jadwal pelantikan itu ditentukan Presiden,”tuturnya
Lebih jauh, Firman berharap, dengan berakhirnya perhelatan Pilkada ini, seluruh pihak agar kembali bersatu mendukung dan mengawal pemerintahan.
“Pasangan siapapun yang terpilih, itu adalah pasangan calon yang dipilih oleh rakyat. Olehanya masyarakat harus bersatu untuk mendukung dan mengawal penerintahan kepedapanya,”pungkasnya