Gugatan Syafrudin Mahmud Dinyatakan Kabur, Hakim PN Gorontalo Hukum Penggugat

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID — Gugatan perdata yang diajukan Syafrudin Mahmud terhadap gurunya, Kyai Muin Mooduto (Tergugat I) dan Ronald Ola Putra Muhammad (Tergugat II), di Pengadilan Negeri Gorontalo resmi kandas setelah Majelis Hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima.

Perkara Perdata Nomor 42/Pdt.G/2025/PN Gto tersebut diputus melalui sistem e-Court Pengadilan Negeri Gorontalo pada Kamis, 22 Januari 2026. Dalam putusannya, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Para Tergugat dan menyatakan gugatan Penggugat kabur (obscuur libel).

Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan mengabulkan eksepsi Para Tergugat mengenai ketidakjelasan gugatan. Selanjutnya, dalam pokok perkara, Majelis menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO) serta menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Kuasa hukum Tergugat, Yakop Mahmud, dkk, menyampaikan apresiasinya atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pemeriksa. Menurutnya, sejak awal pihaknya telah meyakini bahwa gugatan yang diajukan Penggugat tidak memenuhi syarat formil dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kami sejak awal meyakini bahwa gugatan tersebut tidak berdasar dan layak dinyatakan kabur, karena tidak terdapat alasan hukum yang dapat membenarkan gugatan untuk diterima,” ujar Yakop Mahmud.

Lebih lanjut, Yakop menilai putusan Majelis Hakim telah mencerminkan keadilan dan kebijaksanaan, tidak hanya dari aspek hukum, tetapi juga dari sisi kemanusiaan, mengingat perkara tersebut menyangkut hubungan antara seorang murid dan gurunya.

Bahwa Para Tergugat didampingi oleh kuasa hukum yang juga sebagai alumni dan santri dari Kyai Muin, yakni Yakop Mahmud, Dr. Nurmin K Martam, Ardi Wiranata, Yunandar Supu dan Ziad Hawilu.

Para kuasa hukum menyatakan Dengan dibacakannya putusan tersebut, perkara perdata antara Syafrudin Mahmud dan Kyai Muin Mooduto dinyatakan berakhir di tingkat Pengadilan Negeri Gorontalo.

Baca berita kami lainnya di