Habib Rizieq Shihab akan Ditangkap

Rizieq Shihab Ditangkap

READ.ID – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran ultimatumkan Habib Rizieq Shihab akan ditangkap.

“Habib Rizieq akan kita tangkap,” tegas Irjen Pol. Fadil, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020) sore.

Pihak Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan.

Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.

Ultimatum itu senada dengan ungkapan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus dalam konferensi pers.

“Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama, sebagai penyelenggara saudara MRS sendiri,” ucapnya.

Terhadap penetapan tersangka itu, Polda Metro Jaya juga telah melayangkan surat pencegahan keluar negeri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Selain menegaskan Rizieq Shihab akan ditangkap, penyidik Polda Metro Jaya juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan.

Kelimanya terdiri dari panitia atau penyelenggara kegiatan resepsi pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan pada November lalu.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq dan lima tersangka lainnya itu dikenai pasal berlapis, diantaranya Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.

Pasal 160 KUHP berbunyi, ‘barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500’.

Sedangkan, Pasal 216 KUHP berbunyi ‘barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana.

Selain itu barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000″.

(SAS/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version