READ.ID – Menghadapi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro 1 Juni 2021, Pemprov Gorontalo memberlakukan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk Aparatur Sipil Negara. Pemberlakukan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Gorontalo nomor 800/BKD/02/VI/1322/2021.
“Diberlakukan penyesuaian sistem kerja pegawai terhitung mulai 1 Juni 2021 sampai dengan 14 Juni 2021 atau berakhirnya pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,” bunyi poin pertama surat edaran tersebut saat diterima, Kamis (3/6/2021).
Poin pertama mengatur sejumlah ketentuan yakni pajabat struktural dan fungsional tertentu tetap masuk kantor dan mentaati ketentuan jam kerja. Untuk pelaksana dan tenaga penunjang dibagi 50 persen bekerja di kantor (work from office) dan 50 bekerja dari rumah/tempat tinggal (work from home) yang pembagiannya diatur oleh masing-masing pimpinan OPD.
“Ketentuan terkait dengan pelaksanaan tugas, pelayanan, penilaian kinerja, dan presentasi mengacu pada ketentuan yang berlaku,” bunyi poin 1 huruf c.
Berikutnya, apa bila rumah/tempat tinggal setiap pegawai termasuk pada tingkat zonasi sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri agar wajib menyesuaikan dengan ketentuan tersebut.
Bagi unit kerja layanan publik seperti RSUD dr. Hasri Ainun Habibie, Dinas Kesehatan, Dinas Satpol PP dan Damkar, BPBD, Dinas Perhubungan, serta UPT Dinas/Badan yang melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat diatur penyesuaian sistem kerjanya oleh masing masing pimpinan OPD dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.