Hadiri Pemusnahan Barang Bukti, Sekda Pemkot Apresiasi Kejaksaan Negeri Gorontalo

Kejaksaan Negeri Gorontalo

READ.ID – Pemerintah Kota Gorontalo memberikan apresiasi terhadap kegiatan pemusnahan barang bukti kejahatan oleh Kejaksaan Negeri Gorontalo, Kamis (22/6/2023).

Apresiasi itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota Gorontalo Ismail Madjid, usai menghadiri kegiatan pemusnahan tersebut, bersama forkopimda, dan pejabat lainnya.

Ismail Madjid menjelaskan, kegiatan pemusnahan berbagai jenis barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, merupakan bagian dari penekanan angka dugaan aksi dan kasus kejahatan di wilayah hukum Kota Gorontalo.

Ismail Madjid mengatakan, jika pemusnahan barang bukti dugaan kasus kejahatan ini, adalah tahapan akhir dari pelaksanaan regulasi penegakkan hukum oleh Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.

Dikatakannya, seperti halnya yang disampaikan dari unsur Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut diantaranya narkoba. Meskipun, telah dilakukan berbagai upaya pencegahan tetap masih saja ditemukan aparat penegak hukum.

“Serta obat-obat terlarang yang masih saja beredar di wilayah hukum Kota Gorontalo, yang diperlukan sosialisasi bagi seluruh masyarakat apalagi generasi muda. Termasuk, penyalahgunaan jenis-jenis obat-obatan yang memiliki izin atau tidak”, ungkap Ismail Madjid.

Menurut Ismail Madjid, pentingnya keterlibatan instansi terkait dilingkungan Pemerintah Kota Gorontalo. Hal ini dalam rangka menekan angka dugaan kasus dan aksi kriminal di wilayah hukum Kota Gorontalo.

Diantaranya, kata Ismail Madjid, peredaran obat-obat terlarang atau obat-obat yang memiliki izin atau tidak.

“Sehingga, diperlukan adanya peran serta Dinas Kesehatan Kota Gorontalo untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat termasuk generasi muda di Kota Gorontalo”, tegas Ismail Madjid.

Tidak hanya itu, pihaknya pun mendorong agar Dinas Kesehatan Kota Gorontalo dapat melakukan kolaborasi dengan instansi lain seperti Dinas Pendidikan Kota Gorontalo, melakukan sosialisasi di seluruh jenjang pendidikan di Kota Gorontalo.

“Bahkan, dapat pula dengan menggandeng aparat penegak hukum untuk melaksanakan sosialisasi tersebut”, harapnya.

(Rinto/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version