READ.ID – Ketua dan anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo mengikuti rapat Koordinasi (rakor) Pengawasan dan Penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Selasa (23/5/2023).
Kepada awak media, anggota komisi I Yuriko Kamaru menjelaskan, bahwa antara kedua perda ini saling terkait. Terlebih, pada prinsipnya, juga membutuhkan penegakkan Perda tersebut, tetapi yang paling utama adalah kesadaran bersama.
Yuriko Kamaru pun memberikan contoh atas kasus yang dihadapi, terutama untuk kawasan tanpa rokok, namun masih dapat lihat bersama, seperti ditempat umum diantaranya lingkungan sekolah, yang menjadi tempat larangan pertama untuk menjalankan kawasan tanpa rokok. Justru, masih saja kita melihat, banyak siswa-siswa yang mulai merokok.
Dirinya juga menyebut, bahwa dari data yang ada, terungkap bahwa pada usia 15 Tahun keatas, makin banyak jumlah para perokok.
“Sehingga, ini butuh kesadaran dan keteraturan bersama”, tegas Yuriko.
Menurutnya, lingkungan sekolah itu hanya terbatas. Tetapi, lingkungan masyarakat harus memberikan dampak yang baik terhadap kesadaran secara bersama.
“Olehnya, penegakkan perda ini harus dilakukan secara kolektif dan bersama-sama dengan masyarakat”, kata Yuriko.
Yuriko pun menilai, jika penegakkan perda saat ini, dapat dikatakan belum memberikan efek jera. Contoh, kata Yuriko, anak siswa yang diangkut petugas Satpol karena merokok, itu belum mampu memberikan efek jera.
Untuk itu, politisi Nasdem Dapil Bone Bolango ini berharap, perlunya keterlibatan orang tua siswa dan masyarakat yang ada di lingkungan sekolah sangat dibutuhkan, dalam rangka penegakkan perda tersebut. (Rinto/Read)