READ.ID , – kejadian pengusiran wartawan pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bolmut menyatakan siap menempuh jalur hukum untuk mempidanakan tindakan tersebut.
Ketua PWI Bolmut, dalam pernyataannya menyatakan bahwa, tindakan pengusiran yang dilakukan oleh oknum ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan Pihaknya menegaskan, upaya hukum adalah langkah yang harus diambil demi melindungi hak-hak jurnalis dan menjaga integritas profesi wartawan.
“Kami tidak akan tinggal diam atas tindakan pengusiran yang sewenang-wenang ini. Setelah berkonsultasi dengan tim hukum, kami memutuskan untuk mempidanakan kasus ini. Pengusiran wartawan saat meliput acara resmi negara adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers dan hak konstitusional setiap jurnalis,” tegas Ketua PWI Bolmut.
Selanjutnya, Patris Babay menjelaskan bahwa PWI Bolmut telah mengumpulkan bukti-bukti, termasuk kesaksian dari para wartawan yang menjadi korban, untuk mendukung langkah hukum yang akan ditempuh.
“Kami akan melaporkan kejadian ini ke aparat penegak hukum dengan tuduhan pelanggaran hak asasi manusia dan penghalang-halangan kerja jurnalis,” tambahnya.
Ditambahkanya, PWI Bolmut, akan terus mengawali kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa keadilan bagi jurnalis yang menjadi korban dapat ditegakkan.
“Kami berharap langkah hukum ini bisa memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih menghargai tugas jurnalis sebagai pilar demokrasi. Apa yang sudah dilakukan oleh oknum staf tersebut sudah jelas-jelas melanggar UU Pers dan sanksinya pidana,” pungkas Ketua PWI Bolmut.
Sebagai informasi, profersi Pers berdasar pada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, tindakan yang menghalangi atau menghalangi kerja wartawan dapat dipidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.