READ.ID – Hampir 90 persen bakal calon legislatif (Caleg) untuk yang memasukan pendaftara lewat Komisi Pemilu Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, Belum Memenuhi Syarat atau BMS.
Data itu diperoleh setelah KPU Provinsi Gorontalo menyerahkan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon baik, calon DPD RI maupun calon DPRD tingkat Provinsi Gorontalo.
“Ada sekitar 90 persen, bacaleg yang belum memenuhi syarat atau BMS,” kata Fadliyanto Koem, ketua KPU Provinsi Gorontalo.
Namun ia menegaskan bahwa, kepada bakal caleg baik DPD RI maupun DPRD tingkat Provinsi Gorontalo masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen administrasi syarat calon.
Ia menegaskan bahwa, hasil verifikasi tersebut sudah diserahkan ke masing-masing LO calon DPD dan Partai Politik (Parpol) untuk dilakukan perbaikan.
“Untuk pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon akan dimulai tanggal 26 Juni 2023 – 9 Juli 2023,” ujarnya.
Pihaknya berharap baik bakal calon DPD RI maupun bakal calon DPRD Provinsi Gorontalo untuk segera melakukan perbaikan dokumen administrasi persyaratan bakal calon.