Hamzah Harap Pelaksanaan Perda Retribusi Sesuai Pelayanan pada Warga

READ.ID – Wakil Ketua Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) Hamzah Sidik Djibran berharap pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha sesuai dan berbanding lurus dengan pelayanan yang diberikan kepada warga.

Dia mengatakan aturan retribusi dan 8 perda di Kabupaten Gorut lainnya yang sebelumnya telah disahkan akan menambah pendapatan daerah.

“Dengan adanya peraturan ini tentu membuat kami dari Fraksi Golongan karya (Golkar) berharap agar ke depan pendapatan asli daerah Gorut dapat bertambah,” katanya, Kamis (18/02/2021).

Dengan adanya Perda Retribusi itu, kata Hamzah, pemerintah melalui instansi terkait mempunyai kewajiban memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, ia menyampaikan peraturan daerah merupakan salah satu produk peraturan perundang-undangan tingkat daerah yang dibentuk DPRD atau kepala daerah, baik itu provinsi maupun kabupaten/kota.

Hal itu, kata Hamzah, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan secara teknis diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya.

“Dalam aturan itu ditegaskan bahwa secara legislasi, daerah memiliki kewenangan dalam membentuk peraturan paerah (lerda) dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta kepentingan umum,” pungkasnya.

(Tutun/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version