READ.ID – Hamzah Sidik mengatakan hak interpelasi yang digunakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) bukan untuk mencari kesalahan pemerintah kabupaten (pemda) setempat.
Wakil Ketua DPRD Gorut itu menjelaskan interpelasi adalah hak anggota DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah (bupati) atas kebijakan yang berdampak secara strategis kepada publik.
Dirinya menyampaikan interpelasi jangan dimaknai sebagai sesuatu yang sengaja dibuat untuk mencari kesalahan kepala daerah.
“Interpelasi diangkat karena ada masalah yang berdampak strategis kepada masyarakat,” katanya, Jumat (04/12/2020).
Politisi Golkar ini mengungkapkan beberapa kebijakan daerah Kabupaten Gorut sudah tidak sesuai dengan aturan yang ada.
“Terbukti dari adanya pengangkatan capil yang tidak memenuhi ketentuan peraturan administrasi kependudukan maupun Permendagri tentang pengangkatan capil itu sendiri,” tegasnya.
Karena ini adalah kebijakan pimpinan daerah, kata dia, maka interpelasi itu adalah hak meminta keterangan kepada bupati.
Ia menjelaskan interpelasi berdasarkan Undang-undang MD3 atau sesuai tata tertib dikhususkan untuk bupati dan bukan untuk sekretaris daerah (sekda).
Hamzah berharap Sekda sebagai pembantu bupati hanya melaksanakan persoalan administrasi saja dan tidak menjadi wakil ketika menghadiri undangan DPRD.
“Kecuali ada perintah dari bupati untuk mewakili beliau nanti di DPRD,” tandasnya.
(Tutun/RL/Read)