READ.ID – Wakil Ketua II DPRD Gorontalo Utara, Hamzah Sidik menegaskan kepada pemerintah daerah (Pemda) Gorontalo Utara (Gorut) untuk memerhatikan dinamika ditengah masyarakat, memberikan jaminan vaksin Covid-19.
Berbagai tanggapan muncul di masyarakat terkait vaksinasi Covid-19 baik yang menerima atau menolak. Kendati demikian selama ini, Pemda Gorut melalui Dinas Kesehatan telah melakukan kampanye jaminan bahwa vaksin COVID-19 itu aman dan halal.
“Jadi karena vaksin itu sesuai dengan kampanye adalah aman dan halal, maka salah satu cara untuk meyakinkan masyarakat sekaligus menangkal isu-isu hoax terkait bahaya vaksin maka Pemerintah Daerah perlu memberikan garansi,” kata Hamzah Sidik.
Menurutnya, garansi diartikan dengan memberikan pernyataan jaminan bahwa segala sesuatu keadaan yang terjadi dan merugikan masyarakat setelah divaksin, sepanjang hal tersebut diakibatkan oleh vaksin, maka pemerintah daerah perlu menjamin penanganannya.
“Kenapa harus Bupati dan Wakil Bupati yang memberikan garansi berupa surat pernyataan? sederhana, pertama kegiatan teknis vaksinasi ini leading sektornya adalah pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Kesehatan. Sementara kejadian di Pasar Ombuladata dan Pasar Moluo juga di inisiasi oleh Pemda dan dibantu oleh TNI-Polri,” ujarnya.
Sehingga wajar jika Kepala Daerah dan Wakilnya selaku orang yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah otonom, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku memberikan garansi kepada rakyatnya.
Namun jika pemerintah daerah dalam hal ini meminta dukungan dari unsur DPRD untuk terlibat memberikan jaminan, Hamzah Sidik menegaskan bahwa dirinya selaku Pimpinan DPRD siap untuk menandatangani surat jaminan tersebut.
“Hal ini sebagai bukti bahwa vaksin memang Aman dan Halal sebab saya sendiri sudah di vaksin dan merasakan tidak ada efek samping setelah divaksin,” tandasnya. (Content Writer)