READ.ID – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Hamzah Sidik Djibran Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) memenuhi panggilan Polda Gorontalo.
Politisi Golongan Karya (Golkar) yang di temui Read.id itu menyampaikan bahwa pada hari ini, Selasa (20/04/2021), ia memenuhi panggilan kepolisian daerah atas laporannya ke Polda Gorontalo terkait dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Ridwan Yasin di persidangan.
Kedatangan Hamzah itu untuk memenuhi undangan kepolisian sekaligus memberikan keterangan dan pengambilan berita acara
“Proses pada hari ini sekaligus juga memberikan konfirmasi kepada publik bahwa apa yang di sampaikan oleh beberapa orang yang bahwasannya laporan saya ditolak oleh polda Gorontalo terbantahkan pada hari ini,” ujarnya.
Hamzah Sidik mempercayakan proses hukum ini kepada kepolisian daerah, bahkan sampai hari ini ia belum merespon atau membantah terkait isu yang beredar di media social yang menyatakan laporannya ditolak oleh Polda Gorontalo dan juga bidang Humas kepolisian.
Dalam kesempatan itu Hamzah Sidik memperlihatkan dan menyerahkan bukti-bukti beberapa Surat Keputusan (SK) dan dokumen paraf koordinasi terkait lahan GORR.
“Saat ditanya alat bukti saya menyerahkan dokumen-dokumen beberapa SK yang berhubungan dengan pertanyaan kepolisian,” jelas Hamzah.
Selain itu, soal keterangan Sekda dalam persidangan yang mengatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam pembangunan GORR baik teknis maupun non teknis.
“Saya menyerahkan bukti kepada penyelidik bahwa yang bersangkutan selaku kepala Biro masuk dalam tim persiapan pengadaan tanah dan terlibat langsung dalam penggusuran itu,” Katanya.
(Tutun/RL/Read)