Hamzah Sidik Percayai Polda Gorontalo Tangani Dugaan Kasus Ridwan Yasin

Hamzah Sidik Gorontalo

READ.ID – Hamzah Sidik Djibran mengatakan akan mempercayai dan menghargai upaya hukum yang berproses di Polda Gorontalo terkait dugaan kasus Ridwan Yasin.

Hal itu disampaikannya saat mememenuhi undangan Polda Gorontalo pada Selasa (20/4/2021) terkait pelaporan pada Sekertaris Daerah (Sekda) Ridwan Yasin yang sebelumnya telah ia sampaikan.


banner 468x60

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara (Gorut) ini mengatakan kedatangannya itu untuk memenuhi undangan kepolisian sekaligus memberikan keterangan dan pengambilan berita acara.

“Saya menyerahkan bukti kepada penyelidik bahwa yang bersangkutan selaku kepala Biro masuk dalam tim persiapan pengadaan tanah dan terlibat langsung dalam penggusuran itu,” katanya.

Dalam kesempatan itu Hamzah Sidik memperlihatkan dan menyerahkan bukti-bukti beberapa Surat Keputusan (SK) dan dokumen paraf koordinasi terkait lahan GORR.

Kasus Ridwan Yasin
Salah satu dokumen pendukung yang diserahkan Hamzah Sidik ke Mapolda Gorontalo

“Proses pada hari ini sekaligus juga memberikan konfirmasi kepada publik, apa yang disampaikan oleh beberapa orang bahwasannya laporan saya ditolak oleh Polda Gorontalo terbantahkan pada hari ini,” terangnya.

Sebelumnya, Mantan anggota DPRD Provinsi Gorontalo Periode 2014 – 2019 Hamzah Sidik melaporkan mantan Karo Hukum Pemprov Gorontalo Ridwan Yasin, ke Polda Gorontalo atas dugaan memberikan keterangan palsu di persidangan.

Politis Partai Golongan Karya (Golkar) Hamzah Sidik mengatakan laporannya ke Polda Gorontalo perihal dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu di hadapan pengadilan Tipikor pada 5 dan 11 Februari 2021, atas perkara Gorontalo Outer Ring Road (GORR).

Menurut Hamzah, ia memiliki bukti bahwa Ridwan Yasin terlibat dalam penetapan lokasi pelaksanaan proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR), di mana ada paraf koordinasi Ridwan pada lahan pembangunan GORR.

“Disampaikan kepada publik oleh Ridwan Yasin bahwa dia tidak pernah dilibatkan dalam penetapan lokasi, sementara saya punya bukti, yang bersangkutan menandatangani dengan bukti paraf koordinasi dan hadir di lapangan baik soal lokasi maupun pada saat pembebasan lahan,” jelas Hamzah.

(Tutun/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90