banner 468x60

Hana Terancam Dicoret dan Penjara Dua Tahun

READ.ID,- Sudah jatuh, tertimpah tangga pula. Demikian nasib proses dugaan tindak pidana yang menjerat Hana Hasanah, kini sudah masuk babak baru.

Kata Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar, Pasal yang disangkakan kepada Hana yakni Pasal 523 ayat 1 Junto pasal 280 Ayat 1 huruf c.

“Dari hasil penetilian dan pengkajian bersama Centra Gakumdu, laporan yang diterima Bawaslu Minggu (3/2/2019) lalu sudah memenuhi syarat formil dan materil,” tegas Jaharudin.

Dari penjelasan Jaharudin, dugaan perkara pemilu ini dilaporkan masyarakat tanggal 3 Februari lalu, dan 7 Februari diregister. Proses berikut dilakukan penelitian, sampai dengan pengundangan saksi-saksi guna dimintai keterangan.

“Tidak hanya itu, yang terlapropun sudah dimintai klarifikasi dan memenuhi panggilan Bawaslu,” terang Jaharudin.

Dugaan perkara pemilu 2019 ini, dilimpahkan ke Polda Gorontalo bersamaan dengan perkara yang menjerat Bupati Boalemo.

Khusus untuk Hana, selain diancam dua tahun pejara dan denda Rp 24 juta, bersangkutan juga diancam dicoret.

“Dengan ketentuan pasal 285 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, mengarah pada KPU apabila bersangkutan terbukti atas pelanggaran yang dilakukan, maka menjadi dasar KPU melakukan dua hal, mencoret bersangkutan dari daftar calon tetap dan daftar calon terpilih,” jelas Jaharudin.

“Sangkaannya menjanjikan memberikan uang atau materi, dan perbuatan bersangkutan memberikan sesuatu, dan ini patut diduga sebagai pelanggaran pemilu,” timpal Jaharudin.****

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60

Leave a Reply