READ.ID – Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki mempertanyakan dua rancangan daerah pemilihan (Dapil) yang diusulkan KPU Kota Gorontalo kepada KPU RI.
Adapun kedua usulan rancangan itu yakni, soal penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Gorontalo dalam Pemilu tahun 2024 mendatang.
“Ada dua rancangan Dapil yang diusulkan KPU. Pertanyaan saya, apakah usulan itu sudah diberitahukan kepada masing-masing partai politik, serta pembahasannya diketahui oleh DPRD Kota Gorontalo?,” tanya Hardi.
Tidak hanya itu saja kata Hardi, sampai dengan saat ini KPU Kota Gorontalo tidak memberikan keterangan tentang manfaat dari usulan dua rancangan Dapil tersebut.
“Apakah usulan rancangan itu memberikan manfaat untuk setiap partai politik atau tidak, atau alasan lain,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, Hardi menegaskan pihaknya dalam waktu akan mengundang pihak KPU Kota Gorontalo ke kantor DPRD.
Sementara itu Ketua KPU Kota Gorontalo, Sukrin Thalib menyampaikan secara terpisah melalui pesan selular bahwa usulan dua rancangan itu telah dikirim ke KPU RI.
“Dua rancangan dapil yang kami usulkan itu sudah kami kirim ke KPU RI, tinggal menunggu keputusan,” ujarnya.
Sukrin menjelaskan alasan pihaknya dalam membuat dua rancangan dapil itu, berdasarkan Bab III jumlah kursi dan daerah pemilihan Pasal 185 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
“Tentang pengrusunan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan DPRD Kota memperhatikan prinsip, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas,” jelasnya.
“Integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan terakhir adalah kesinambungan,” sambung Sukrin.