READ.ID – Peringatan Hari Perempuan Internasional yang jatuh pada Minggu (8/3/2026) menjadi momentum krusial bagi pemerintah untuk mempertegas perlindungan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan bahwa perlindungan PRT adalah perwujudan nyata dari penghormatan hak asasi manusia dan kesetaraan gender.
“Semangat Hari Perempuan Internasional harus kita jadikan kesempatan untuk memperkuat komitmen menciptakan masyarakat yang adil dan inklusif. Perlindungan bagi PRT bukan sekadar urusan ketenagakerjaan, tapi soal martabat manusia dan keadilan sosial,” ujar Arifah di Jakarta.
Arifah menyoroti bahwa mayoritas PRT adalah perempuan yang berasal dari kelompok sosial ekonomi rentan dengan akses hukum yang terbatas. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi langkah paling krusial. Kehadiran UU ini nantinya akan memberikan payung hukum yang kuat, menetapkan standar kerja layak, dan mengakui PRT sebagai pekerja formal.
Selain penguatan regulasi, Menteri PPPA juga mendorong poin-poin perlindungan konkret, di antaranya:
- Jaminan Sosial: Mendorong kepesertaan PRT dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
- Kontrak Kerja Transparan: Pengaturan jam kerja, upah layak, dan hak cuti untuk mencegah eksploitasi.
- Akses Layanan Aduan: Membangun sistem pendampingan khusus bagi PRT yang menjadi korban kekerasan atau eksploitasi.
“Pengaturan kontrak kerja harus menjadi instrumen utama agar tidak ada lagi praktik eksploitasi di ruang domestik,” pungkasnya.









