READ.ID – DPRD Gorontalo Utara (Gorut) segera menindaklanjuti tindaklanjut hasil kerja Panitia Angket terhadap kesimpulan yang telah diparipurnakan untuk selanjutnya akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Hamzah Sidik saat dimintai keterangan perihal keberlanjutan dari hasil kesimpulan penyidikan Panitia Angket yang sebelumnya telah diparipurnakan
“Jadi kan perintah Undang-undang itu ada dua, yang berpotensi dilakukan pelanggaran terkait ketentuan perundang-undangan itu akan diteruskan kepada Kemendagri, sedangkan potensi pelanggaran hukum itu diserahkan kepada pihak APH,” kata Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara, Hamzah Sidik, Kamis (19/8/2021).
Hamzah menegaskan pihaknya akan menyerahkan mana saja yang menjadi kesimpulan dari hasil kerja angket terkait dugaan pelanggaran administrasi dan juga kewenangan.
“Itu kita akan lakukan dua-dua, kita akan serahkan itu, yang mana penyelesaiannya ke jalur hukum dan juga ke pihak kemendagri,” terang Hamzah.
Salah satu contoh pelanggaran misalnya disebut oleh Hamzah terkait penggunaan alat berat pada Dana Insentif Daerah (DID). Tentu hal itu kata dia akan didorong ke pihak APH.
“Jadi ada disitu penggunaan alat berat, digunakan untuk pekerjaan jalan. Akan tetapi biaya sewa tidak dibayar ke daerah dan kita berpotensi kehilangan anggaran kurang lebih 65 sampai dengan 70 juta,” jelasnya.
Sementara itu terkait kepastian dokumen dikirimkan. Hamzah mengaku untuk saat ini pihaknya masih terkendala dengan aturan PPKM sehingga belum dapat melaksanakan perjalanan.
“Saya pikir salah satu hal yang kemudian DPRD belum mengambil posisi itu karena pandemi. Namun soal hukum, jika tanpa pandemi kita DPRD akan terus maju,” tegasnya
“Dan tidak mungkin untuk penyelesaian perkara ini kita diamkan. Masa kita sudah capek-capek 60 hari melakukan penyidikan lalu di diamkan begitu saja,” sambungnya.
Terkait dengan dokumen yang akan diantar tersebut, sejumlah awak media kemudian bertanya apakah tidak boleh hanya dikirim saja. Hamzah menyebut bahwa dapat saja itu dikirim, namun bahasanya diantar.
“Biar lebih afdol dan kita tidak hanya mengantar begitu saja, namun ada juga penyampaian lainnya yang harus dikonsultasikan biar lebih baik lagi hasilnya” tandasnya. (Rully)