READ.ID – Pada pemilihan Kepala Daerah 27 November 2024 kemarin menghasilkan 320 Perkara yang di sengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun hasil dari jumlah tersebut menyisahkan 40 Perkara yang dilanjutkan ke Proses Pembuktian. Di dalam sidang Pembuktian baik Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait diberikan keleluasaan serta kesempatan untuk menyampaikan bukti, menghadirkan saksi dan ahli guna meyakinkan Majelis Hakim untuk memutusnya.
MK telah mengabulkan 24 Daerah untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Dari 24 daerah tersebut, ada daerah yang melakukan PSU di beberapa TPS dan ada yang keseluruhan se Kabupaten. salah satunya Kab. Gorontalo utara (Gorut) dilakukan PSU secara menyeluruh.
Dari putusan MK kemarin, kita patut mengapresiasi dan menyangkal prasangka buruk soal MK, dimana MK dianggap terlalu positifistik hingga dianggap keranjang sampah. Dalam putusan MK kali ini berbeda, MK berani keluar dari zona nyaman dengan mengesampingkan ambang batas perselisihan hasil 2%.
Jika dicermati Putusan MK kemarin, ada beberapa hal yang menarik, adapun dalam Permohonan Pemohon kemarin mempersolakn beberapa hal, yakni; Tidak diumumkannya dan/atau dibiarkannya Calon yang berStatus sebagai Terpidana mencalonkan diri, tidak melaporkan harta kekayaan terbaru, soal periodisasi kepala daerah serta keabsahan ijazah calon kepala daerah.
Selain hal – hal diatas, terdapat juga Permohonan yang menyoal soal tindakan pelanggaran Terstruktur, sistematis, masih (TSM). Mulai dari pengarahan Aparatur negara, Kebijakan incaumbent hingga Money Politik yang dilakukan oleh Tim Kampanye.
Akhirnya MK tidak hanya memerintahkan untuk PSU, MK juga memberikan sanksi diskualifikasi kepada pasangan calon di beberapa daerah, termasuk di Kabupaten Pasaman, Bengkulu Selatan, dan Gorontalo Utara. Diskualifikasi ini dilakukan sebagian besar terjadi karena pelanggaran prosedur administratif, pemanfaatan bantuan sosial (Bansos) untuk kepentingan elektoral dan digunakannya fasilitas negara yang seharusnya netral.
PSU ini sebenarnya menampakkan 2 hal yakni citra buruk dari proses berdemokrasi dan kebobrokan penyelenggara kita yang kurang hati-hati dan cermat dalam melalukan verifikasi terhadap proses pencalonan. Akhirnya menimbulkan beban keuangan daerah dan kerugian bagi masyarakat karena tidak menimbulkan kepastian hak politik.
PSU Gorontalo Utara
Melihat proses PSU di Gorontalo Utara (Gorut) besok 19 April, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, diantaranya :
Prosedur administrasi calon, KPU dan Bawaslu harus memperhatikan secara detail lagi terkait persyaratan calon. Apalagi ada persoalan Ijazah yang sempat dilaporkan ke Bawaslu, salah satu calon yang diduga memakai ijazah Palsu dalam pencalonan karena berbeda tahun kelulusannya.
Berikutnya terkait pelanggaran TSM (Terstruktur Sistematis dan masif), bahwa salah satu Persoalan yang membuat MK memutus PSU itu ialah terpenuhinya unsur TSM. Pembuktian TSM ini memang berat tapi bukan berarti tidak bisa dibuktikan. Sederhananya, pelanggaran TSM itu melibatkan aparat, menggunakan kebijakan, mengarahkan penyelenggara hingga penyebaran Money Politik yang secara terstruktur.
Pelanggaran TSM itu dilakukan secara matang (by design), tindakan kolektif dan terencana hingga berdampak signifikan terhadap perolehan suara.
Apalagi beberapa hari terakhir ini masyarakat Gorut di kagetkan dengan adanya 5 (lima) orang warga yang mengumpulkan KTP dan menjanjikan sejumlah uang. Jika hal ini terbukti dilakukan secara matang dan tersebar dibeberapa wilayah kecamatan maka dipastikan hal itu dapat dijadikan bukti di MK. Tentunya itu merugikan Pasangan calon.
Jika hal ini terjadi, maka potensi disengketakan ke MK nanti akan menarik. Tentunya dengan penguatan bukti-bukti yang dikumpulkan, serta meyakinkan hakim bahwa ini merupakan pelanggaran. Akhirnya Majelis Hakim akan menilai, mensidangkan dan memutus berdasarkan keyakinan dan dukungan bukti yang ada. Jika terbukti dihadapan majelis hakim, maka berpotensi di PSU kan lagi.
Akhirnya, Pasangan calon yang menjadi pemenang di medan tempur, belum dapat dipastikan menjadi pemenang di Medan Merdeka Barat (Mahkamah Konstitusi). PSU ini hanya akan mengembalikan Posisi pasangan calon di MK nanti apakah menjadi Pemohon (kalah dalam pemilihan) atau menjadi Pihak terkait (pemenang dalam pemilihan) di Mahkamah Konstitusi.
Penulis : Ardi Wiranata Arsyad, SH., MH
(Akademisi FH UNG yang juga sebagai Lawyer)