Helmi Rasid: Dana Desa untuk Bayar Gaji Guru PAUD langgar aturan

READ.ID – Sudah beberapa kali, Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Boalemo, berkaitan dengan skema pembayaran gaji Guru Paud. Apakah, di ambil dari Dana Desa ataukah di kembalikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Boalemo, sebagai induk dari para Guru Paud.

 

Namun, cukup disayangkan sampai dengan hari ini polemik pembayaran gaji Guru Paud, tidak memiliki kejelasan. Seakan Pemda Boalemo dan Pemerintah Desa saling lempar tanggungjawab, atas pembayaran gaji.

 

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Boalemo Helmi Rasid, saat dikonfirmasi menegaskan, bahwa pembayaran gaji Guru Paud, tidak bisa lagi menggunakan Dana Desa. Sebab, Juknis pembayaran gaji Guru Paud, tidak ada dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes).

 

Dijelaskan Helmi, Dari Permendes Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Dana Desa Tahun 2024. Permendes 13 Tahun 2023 tentang petunjuk Oprasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2024, dan Permendes nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional atas fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2025.

 

“Dari tiga aturan Permendes yang di terbitkan tidak ada, pasal yang menyebutkan soal pembayaran gaji Guru Paud di ambil dari Dana Desa. Kalau insentif Guru Paud, itu ada. Tapi, yang Pemda Boalemo harus perhatikan, bahwa insentif itu bukan gaji. Kalau salah memaknai, pasti akan salah merealisasikan,” bebernya.

 

Politisi Partai Demokrat itu menegaskan, berkaitan dengan penggajian Guru Paud juga ini, sudah di koordinasikan langsung dengan Kementerian Desa, dan hasil koordinasi itu tidak membolehkan pembayaran gaji Guru Paud, tidak bisa di bebankan dalam Dana Desa.

 

“Bahkan, Kemendes tegaskan kepada Komisi 1 yang saat itu, melakukan koordinasi langsung, bahwa Dana Desa hanya insentif, dan gaji ada di Dinas terkait. Jadi Dana Desa hanya memberikan insentif, bukan gaji,” bebernya.

 

Lebih lanjut Helmi Rasid mengingatkan, jika Pemda Boalemo memaksa pembayaran Gaji Guru Paud harus lewat Dana Desa. Maka, yang bertanggungjawab penuh adalah Bupati dan Wakil Bupati Boalemo, terhadap pemanfaatan Dana Desa tidak sesuai dengan peruntukannya, sebagai mana telah di atur dalam Kemendes PDTT.

 

“Kalau di kemudian hari, desa kena TGR bahkan terburuknya dianggap oleh Aparat Penegak Hukum, bahwa Desa menyalahgunakan Dana Desa tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Maka, yang wajib di proses Hukum Kepala Daerah. Bukan Kepala Desa,” tegasnya.

 

Disamping itu juga, Mantan Aktivis HMI itu menyentil soal Peraturan Bupati (Perbup) Kewenangan Desa, yang tak kunjung selesai. Dari tahun 2024, Perbup Kewenangan Desa, terus di minta Komisi 1 DPRD Boalemo, untuk segera di selesaikan. Namun, hingga saat ini, belum juga selesai.

 

“Kabupaten Boalemo, satu-satunya daerah belum memiliki Perbup Kewenangan Desa, dan ini bukti bahwa Birokrasi Pemda Boalemo, tidak jalan dan sangat pemalas. Mudah-mudahan dengan adanya pemerintahan definitif ini, akan ada perubahan,” harapnya.

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version