READ.ID – Kepala Bidang (Kabid) Peternakan Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Gorontalo, Abdul Madjid Rasjid, Kamis (1/8) mengatakan agar pedagang sapi harus melengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atas sapi yang akan dijual .
Menurutnya, SKKH tersebut bisa diurus di Dinas Peternakan. Hal ini untuk memastikan bahwa setiap sapi yang dijual tersebut tidak ada penyakit sehingga aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
“Ini kan sudah mendekati hari raya Idul Adha, jadi kami harapkan kepada kelompok Ta’mirul Masjid atau Instansi lain yang akan melakukan pemotongan hewan kurban, jika membeli sapi tolong dilihat betul kalau sapi itu sehat dan tidak cacat,” kata Abdul.
Abdul menjelaskan bahwa mengapa begitu penting untuk memperhatikan kesehatan hewan karena ada beberapa jenis penyakit sapi tersebut yang mengancam kesehatan yang mengkonsumsi.
“Di antaranya: penyakit Zoonosis. Penyakit hewan Zoonosis yang bisa menular ke manusia dengan cara mengkonsumsi; kemudian penyakit Bruselosis (Infeksi Bakteri) dan Antraks (Infeksi Bakteri). Tiga penyakit ini berbahaya di sapi dan bisa menyerang manusia,” ujar Abdul.
Selain itu ia mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan di lima titik pedagang sapi yang ada di Kota Gorontalo di antaranya; Kelurahan Tuladenggi, Tomulobutao, Molosipat, Dembe Jaya dan Bulotadaa.
“Pemeriksaan sudah dilakukan 1 bulan menjelang hari H (Idul Adha). Dan alhamdulillah dari hasil pemeriksaan tersebut dan hingga hari ini belum ditemukan penyakit yang berbahaya di hewan sapi yang di jual Kota Gorontalo ini,” ujar dia.
Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan pada hewan qurban (sapi) pada 3 hari sebelum hari raya Idul Adha di setiap Masjid maupun Instansi yang akan melakukan pemotongan sapi.